PESIBAR -(deklarasinews.com)- Ketua umum Lpk,GPI menegaskan bahwa, kenaikan harga Rp, PERTAMAX.Di balik wewenang,terdapat cacat Hukum dan ke tidak adilan
Direktorat Lpk GPI manggapi bahwa, memang kebijakan ini diterapkan oleh Badan Usaha Milik Negara di bawah kendali pemerintah. Namun, hal ini tidak serta-merta memberikan kekebalan hukum. Justru karena mengelola sumber daya strategis milik rakyat, standar akuntabilitas dan keadilannya harus jauh lebih tinggi dibandingkan pelaku usaha biasa.
- Tetap terikat hukum, dan tidak boleh bersewenang wenang
Sebagai subjek hukum, Pertamina wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan:
– Pasal 1365 KUH Perdata: Setiap perbuatan yang melanggar hak orang lain dan menimbulkan kerugian wajib diganti — berlaku untuk semua pihak, termasuk BUMN
– UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Berlaku mutlak bagi seluruh pelaku usaha, tanpa pengecualian meskipun milik negara
– UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN: Wajib dikelola secara transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan rakyat
- Jelas cacat hukum dan melawan hukum
Kenaikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter (naik hampir 32%) dilakukan secara:
- Tidak transparan: Tanpa rincian biaya dan perhitungan yang jelas
- Mendadak: Tanpa pemberitahuan yang cukup untuk konsumen beradaptasi
- Tidak wajar: Melanggar asas keseimbangan hak dan kewajiban menurut Pasal 17 UU Perlindungan Konsumen
- Logika yang terbalik
Mengapa beban hanya dibebankan kepada pengguna yang sudah tidak menerima subsidi sama sekali? Ini bukan keadilan, melainkan diskriminasi beban yang bertentangan dengan semangat UUD 1945.
Kesimpulan:
Wewenang bukan berarti sewenang-wenang. Secara substansial, kenaikan ini mengandung cacat hukum dan tidak dapat dibenarkan secara akal sehat maupun keadilan. Hukum berlaku sama bagi siapa saja, termasuk pengelola negara.
MUHAMMAD ALI, S.H., M.H.
Ketua Umum LPK-GPI bersama Team
(Arnandes,cmy)