Ketua DPRK Yapen: Modal Rp56,5 Miliar Belum Maksimal untuk Kesejahteraan Rakyat

YAPEN -(deklarasinews.com)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., didampingi  Ketua Komisi B Elias Wihiyawari, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  PT Yapen Mandiri Sejahtera (Yamase)  Tahun buku 2024 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB)   bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berlangsung di ruang rapat jabatan Bupati, Kamis (4/6/2026).

Usai rapat, Ketua DPRK Ebzon Sembai kepada wartawan mengatakan RUPS digelar untuk mengevaluasi kinerja manajemen dan komisaris PT Yamase terkait penyertaan modal pemerintah daerah sebelumnya sebesar Rp56,5 miliar. Menurutnya, modal tersebut selama ini tidak memberikan dampak ekonomis yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Penyertaan modal sebesar Rp56,5 miliar sampai saat ini belum memberikan manfaat ekonomi yang terasa untuk rakyat. Ada kerugian atau minimal tidak ada keuntungan maksimal dari modal yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya,” ujar Ebzon Sembai, yang berasal dari Partai PKB.

Dalam RUPS tersebut, kata dia, pemerintah daerah meminta pertanggungjawaban dari jajaran komisaris dan manajemen PT Yamase.

Selain itu dibahas juga kemungkinan penyertaan modal baru serta pembagian keuntungan jika perusahaan mampu memperbaiki kinerja.

Dari hasil pembahasan, pemda selaku pemegang saham memutuskan untuk mengganti manajemen PT Yamase. Langkah ini diambil dengan harapan manajemen baru dapat merancang strategi yang lebih efektif serta memanfaatkan penyertaan modal baru secara produktif.

RUPS juga menetapkan arah pengelolaan modal dan fokus usaha perusahaan ke penguatan sektor riil masyarakat. Rencananya, pembelian hasil-hasil pertanian dan perkebunan lokal seperti kopi, kakao, durian, serta produk perikanan seperti ikan dan rumput laut akan menjadi prioritas pengelolaan usaha PT Yamase.

Selain itu, RUPS menyepakati transformasi PT Yamase menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perusahaan daerah. Perusahaan juga akan berganti nama menjadi Perseroda Wamointabo Yapen, yang bermakna “Mari Bersatu Membangun Yapen.”

Ebzon menambahkan DPRK mendukung langkah pemerintah daerah untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui penyebab tidak optimalnya pemanfaatan modal yang telah disalurkan.

“Kami meminta BPK melakukan PDTT agar jelas penyebab ketidakefektifan pengelolaan modal. DPRK mendukung penuh upaya ini,” tegasnya.(GM)

Tinggalkan Balasan