Bos Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal ke Malaysia, Ditangkap Tim Gabungan Polres Asahan Bersama Lanal TBA

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA kembali mengamankan seorang pria yang terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia diduga sebagai bos pemilik Kapal.

Pria berinisial JM alias Jon (57) warga Dusun VI (enam) Mangga II Desa Ambalutu Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan diamankan petugas pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah warung yang terletak di Jalan Lingkar (Jendral Sudirman) KM 5,5 (Batu Lima) Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama barang bukti 1 unit Handphone merk OPPO A12 Warna Biru.

“Jadi JM ini merupakan pimpinan / bos dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (22/1/2022).

Putu juga menjelaskan, JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Linkungan VII (tujuh) Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari keterangan Y alias Nani, didapat bahwa dirinya mengaku disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang sebenarnya, sebagai asli pemilik kapal (bos sesungguhnya JM) yang sudah 8 kali membawa PMI ke Malaysia, guna menyamarkan identitas asli dari pemilik sebenarnya,” sebut Putu.

Putu menambahkan, JM alias Jon memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen- agen keberangkatan PMI, serta yang menyuruh JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia serta memberikan upah kepadanya.

“Sedangkan Y alias Nani,  hanya sebagai tukang mengobati kapal agar selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), untuk membeli rempah-rempah sebagai obat kapal oleh. Jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, bos akan memberikan lagi upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Saat ini pelaku JM alias Jon masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan,” pungkas Putu. (Wahyu)

Tinggalkan Balasan