Panus Werimon Pokja Adat MRP, Terima Aspirasi DAS Berbai Tentang DOB Yapen Timur

YAPEN – (deklarasinews.com) – Dalam kunjungannya ke Yapen, Panus Werimon, SH, Anggota Majelis Rakyat Papua dari Pokja Adat, di Sekretariat DOB Yapen timur beberapa waktu lalu tepatnya pada Selasa, 16/11/21, mengatakan bahwa kunjungan ke Yapen guna melihat kondisi dan situasi masyarakat Serui Kota pasca Banjir 14 September lalu, namun dalam kunjungan ini tim sukses DOB Yapen timur mengundangnya untuk hadir bersama masyarakat Adat suku Berbai guna mendengar aspirasi yang disampaikan.

Menurutnya bahwa terkait DOB/ pemekaran daerah pemerintahan baru merupakan kewenangan Negara, jika yang berkembang di sosmed terkait 33 DOB Kabupaten/kota dan 2 DOB pemekaran provinsi merupakan aspirasi masyarakat. Katanya terkait kewenangan maka selaku lembaga Kultur masyarakat Papua berada pada posisi terakhir ketika usulan ini direkomendasi oleh pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua, maka MRP menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi persetujuan, kata Werimon.

Sebagai anggota MRP yang membawahi Pokja Adat, Werimon mengapresiasi respon dan antusias masyarakat DAS Berbai yang cepat tanggap terhadap perkembangan dan perubahan-perubahan yang terjadi dengan isu DOB yang disampaikan pemerintah, menurutnya sangat bagus untuk mendorong niat hadirnya DOB Kabupaten Yapen timur, terangnya kepada media.

Ketua Dewan Adat Berbai Wilayah Timur Kepulauan Yapen, Benon Waimuri, S.Sos, kepada media mengatakan bahwa selaku Dewan Adat Suku Berbai bersama perwakilan masyarakat suku Berbai yang melakukan pertemuan dengan Anggota MRP dari Pokja Adat, Panus Werimon, SH, di Sekretariat DOB Yapen timur direspon baik oleh masyarakay Adat Yapen timur pada Selasa, 16/11/21.

Menurut Ketua DAS Berbai ini bahwa maksud pertemuan ini guna merespon perkembangan terkini terkait Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) pasca keluarnya Undang-undang Nomor 02 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, serta PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan.

Kata Waimuri, ada juga surat Menkopolhukam kepada Mendagri dan Kementerian terkait lain serta Komisi II DPR RI untuk segera mempersiapkan DOB wilayah Papua untuk masuk program Legislasi Nasional Tahun 2021. Dengan dinamika dan perkembangan terkait diatas maka tim DOB merasa perlu untuk melakukan langkah-langkah komunikasi.

Dasarnya bahwa DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen telah ada Deklarasi pembentukan DOB Kabupaten Yapen Timur, dikantor DPRD pada tanggal 11 September Tahun 2003, yang dihormatkan sampai memenuhi PP Nomor 78 Tahun 2007 untuk mendapatkan persetujuan Mendagri, dan Gubernur namun pada tahun 2014 ada mengalami deklok pada sidang di DPR RI,

Ditengah penantian panjang, kita juga masih jalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemekaran dan menunggu terbitnya 2 Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Disain Tata Ruang Daerah. Hingga saat ini, Presiden belum menandatangani 2 Peraturan Pemerintah tersebut, artinya bahwa hingga saat ini Moratorium belum ditarik.

Bilamana Presiden Menandatangani maka proses pemekaran akan bergulir, dan Papua akan berhadapan dengan satu kompetisi yang ketat  di republik ini. Dan ada sekitar 314 DOB ada di Kemendagri. DOB Kabupaten Yapen Timur sudah masuk kedalam daftar ke 65 DOB yang mendapat surat persetujuan Presiden dan juga rancangan Undang-undang, tegas Ketua DAS Berbai.

Perjalanan yang cukup panjang, sekitar 18 tahun yang berlalu ini masyarakat sangat kecewa, terhadap kinerja dan respon pemerintah sebab dalam perjalanannya tim telah mengantar aspirasi melalui surat Bupati dan DPRD Kepulauan Yapen sekitar tahun 2018 ke Gubernur Papua namun belum dijawab.

Kami minta kepada Gubernur Papua, kalau ada aspirasi melalui surat yang disampaikan itu harus dijawab. Dalam system pemerintahan yang baik (Good Goverments) merupakan pola yang baik sehingga seorang Gubernur itu harus merespon aspirasi yang berkembang di masyarakat. Kurang baik jika Gubernur mendiamkan suatu aspirasi yang disampaikan secara resmi oleh masyarakat, namun tidak ada respon maupun tanggapan.

Selanjutnya surat yang sama, tim mengantar ke DPR Papua dan juga ke MRP untuk meminta aspirasi masyarakat Yapen timur ini di terima dan diperjuangkan, karena ini satu harapan masyarakat Yapen timur yang terus diperjuangkan dan disampaikan diberbagai iven.

Ada harapan bagi kami dimana dalam Peraturan Pemerinta Nomor 106 tahun 2021 ini. Ada peluang yang baik oleh pemerintah, dimana dalam syarat DOB tidak begitu ketat seperti lalu melalui tahapan persiapan 2 tahun, namun langsung bisa ditetapkan sebagai DOB Kabupaten divinitif.

Secara politik, kami Kepala Suku Berbai menilai bahwa sejak Implementasi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, orang-orang Berbai belum ada yang meraih pendidikan Doktor,  Kembali kami juga pertanyakan komitmen pemerintah pusat dalam menampung aspirasi masyarakat suku Berbai. Dalam sejarah perjalanan perjuangan DOB, kabupaten ini telah kami perjuangan dengan waktu yang cukup panjang.

Perlu kami sampaikan bahwa banyak orang dari suku Berbai yang berjuang untuk merah putih ditanamkan diatas tanah ini, kami minta pemerintah perlu memberikan perhatian khusus bagi pembangunan dengan menghadirkan DOB Kabupaten Yapen timur.

Sebagai Ketua Dewan Adat Suku Berbai dan juga Ketua Tim Sukses DOB, saya merasa kecewa dengan perjuangan DOB yang lambat direspon, kami minta agar jangan ditunda-tunda lagi, harus dijawab sebab ini merupakan aspirasi murni masyarakat dari bawah yang perlu untuk diwujudkan segera.

Sebagai mantan Camat, perlu saya sampaikan bahwa wilayah timur/ kecamatan Yapen timur ini yang telah dimekarkan dari 9 kampung menjadi 35 kampung dan bertambah dari 1 Distrik jadi 5 Distrik saat ini  merupakan pemekaran baru guna mendekatkan pelayanan bagi masyarakat,

Kata Waimuri bahwa Pemekaran ini juga mengacu pada kajian seorang Doktor tentang pola pembangunan masyarakat Papua yang memberikan telaaan kepada Presiden Suharto kala itu sehingga adanya respon untuk pemekaran.

Perkembangan dan sebaran masyarakat Suku Berbai ada diantara sebagian suku Yawaonat, dan Ampari. Pola ini telah sesuai dengan pola pembangunan jaman Belanda yang tidak bisa digabungkan dengan yang lain sehingga pemerintahan transisi ada dibawah pemerintahan Avdeling.

Distrik Yapen timur merupakan salah satu wilayah pemerintahan yang sudah terbentuk sejak dulu jaman Belanda. Sehingga  jika Yapen timur masih bergabung dengan wilayah lain akan lambat dalam pembangunan, sehingga kenapa masyarakat Yapen timur melalui DAS Berbai terus berjuang untuk pemekaran dalam 1 wilayah adat.

Kami selaku Ketua DAS Berbai berharap aspirasi ini segera direspon pemerintah guna percepatan pembangunan masyarakat yang sudah mengharapkan DOB ini segera terwujud. Kenapa demikian? Supaya bisa menolong masyarakat Adat Berbai, maupun suku Ampari dan Yawaonate yang lainnya diatas tanah dan Hutan diwilayah tanah Berbai, urainya.

Hadir dalam pertemuan ini, Anggota DPRD Yunus L. Waimuri dari Dapil 3, Mantan Anggota DPRD 2 Periode, Hugo Rapami, Mantan Bupati Yawa, P. Wona, Mantan Kepala Distrik Yapen timur dan Kadis Perhubungan Yapen, Y. Wainggai, SH, serta masyarakat adat suku Berbai. (Rep.zri).

Tinggalkan Balasan