Himbauan dan Pemberitahuan  PT. PLN ULP Serui Kepada  Pelanggan

YAPEN -(deklarasinews.com)- PLT Manager PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggang (ULP) Serui, Sambhohoja Darussalam menghimbau kepada seluruh pelanggan, diharapkan untuk melakukan pembayaran rekening listrik di awal bulan  dan surat pemberitahuan tagihan invoice kepada pelanggang untuk menekan piutang dan menghindari biaya keterlambatan pelanggang pembayaran di PT.PLN ULP Serui, ucapnya Kamis 09/02/2023.

Pelanggang PLN ULP Serui diharapkan untuk melakukan pembayaran rekening listrik di awal bulan. Pembayaran sudah dapat di lakukan mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 20 setiap bulan.

BACA:   Dimsum Lia-Ha, Tawarkan Paket Promo Ramadan dan Idul Fitri 1441 H

“Jika setelah tanggal 20 belum melakukan pelunasan, makan akan dilakukan pemutusan sementara oleh petugas PLN” ucap Sambhohoja.

Dalam 1 bulan tunggakan akan dilakukan pemutusan sementara segel MCM. 2 bulan tunggakan pemutusan sementara bongkar APP. >2 bulan tunggakan  maka pembongkaran rampung APP(KWH METER +MCB) ” Tegas Kepala PLN UPL Serui ini.

Sementara itu, dalam surat pemberitahuan tagihan invoice  nomor : 031 AGA.04.0/170101/2023. Pertama, menekan piutang dan menghindari biaya keterlambatan pelanggan pascabayar di PT.PLN (Persero) ULP Serui .

BACA:   Gempa Magnitudo 6,7 Goyang Banten, PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Jawa Bali Aman

Kedua, menghindari resiko sanksi sesuai peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkatan mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) di antaranya.

“Sanksi 1 bulan, tagihan listrik yang melewati tanggal  20 akan dilakukan pemutusan sentra ”

” Sanksi 2 bulan,  tagihan listrik yang lewat 2 bulan (meskipun belum melewati tanggal 20) akan di kenakan sanksi pemutusan APP dan MCB serta melakukan migrasi  ke meter prabayar.”

BACA:   Beli Motor Di Bkj, Tanda Jadi Maksimal 500 Ribuaan!

” Sanksi tiga bulan, tagihan listrik yang lewat 3 bulan berturut turut akan dikenakan sanksi bongkar rampung (SR, APP dan MCB) serta diberhentikan menjadi pelanggan PLN dan apabila pelanggan yang bersangkutan menyambung kembali harus melakukan pendaftaran ulang dengan mekanisme pembayaran pasang baru ” Tutup PLT Manager ULP Serui. (GM).

Tinggalkan Balasan