Warga Hentikan Proyek Jembatan Way Pring Tanggamus.

TANGGAMUS-(deklarasinews.com)–Pembangunan Jembatan Way Tebu, Panghubung antara Pekon Way Pring dan Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Pugung dan Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus ini di duga bermasalah antara pihak pemborong/kontraktor dengan pemilik lahan.

Proyek pembangunan jembatan yang Sumber dananya dari APBD Kabupaten Tanggamus ini dengan Pagu senilai Rp. 3 Milliar.

Adapun persengketaan antara pihak lahan dan Kontraktor, yakni belum adanya kejelasan izin yang masif dari pemilik lahan ke pihak kontraktor di lahan tersebut, namun pihak kontraktor tetap saja melanjutkan pembangunan jembatan tersebut tanpa mengantongi izin dari pihak lahan.

Atasan dasar inilah pemilik lahan melaporkan kasus ini ke Mapolres Tanggamus.

Tercatat dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/-544/V/2019/LPG/RES TGMS, Tanggal 24 Mei 2019, menjelaskan bahwa sekira pada tanggal 09 Mei 2019 Tanah Milik Keluarga Hi. Sahrani di rusak dengan cara di gali dan menebang Pohon Kelapa sebanyak 2 batang untuk membuat Pondasi Jembatan tanpa adanya izin dari pemilik lahan.

Adapun lahan yang di rusak oleh pihak pembuat jembatan adalah tanah dengan luas ukuran 9X12 meter, atas kejadian tersebut pihak lahan merasa dirugikan dengan nilai Jutaan Rupiah.

“Dalam hal ini kami melaporkan Wahyudi selaku mantan Kepala Pekon Banjar Negeri, sebab dalam hal ini Wahyudi menjadi penanggung jawab untuk memberikan izin kepada pihak Kontraktor pembangunan jembatan itu”, jelas Sinta.

Sewalaupun pemilik lahan telah melaporkan kasus ini ke Polres Tanggamus, namun pemilik lahan tetap saja melanjutkan aksinya dengan dengan cara memberhentikan sementara pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

Selasa pagi (2/Juli/2019), pemilik lahan beserta anggota keluarga yang berjumlah sekitar 60 Orang berbondong-bondong mendatangi lokasi pembangunan jembatan penghubung antara Pekon Way Pring dengan Pekon Banjar Negeri dengan maksud memberhentikan sementara pekerjaan tersebut.

Hal ini di jelaskan langsung oleh Rudi Hidayat selaku pihak keluarga. “Adapun tujuan kami memberhentikan sementara pekerjaan ini bukan untuk menghalang-halangi jalannya Pembangunan, namun kami dari pihak keluarga menuntut keadilan dan kejelasan terlebih dahulu kepada pihak terkait, terutama kepada Dinas PUPR, Kabupaten Tanggamus, maka kami memberhentikan sementara pekerjaan ini, yang berada di lahan kami”, jelasnya.

“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak mereka, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak terkait maupun Dinas PUPR, Tanggamus ke kami, Sebab tanah yang saat ini bersengketa adalah tanah yang sudah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Hi. Sahrani maka tanah ini jelas legalitasnya”, Tambah Rudi.

Setelah Pihak keluarga beserta rombongan menginstruksikan kepada  pekerja untuk berhenti sementara bekerja, rombongan juga memasang plang yang bertuliskan, “DILARANG KERAS MEMASUKI PEKARANGAN INI” Tanah ini Milik (SHM), Atas Nama : Sahrani AM, No. Sertifikat: SHM.00.138. Pihak keluarga beserta rombongan melanjutkan perjalanan aksinya ke Kantor Dinas PUPR, Kabupaten Tanggamus, untuk menuntut Keadilan.

Sementara itu dari Pihak Dinas PUPR, Kabupaten Tanggamus, yang di wakili oleh Bowo Nugroho, Kabid Bina Marga (BM), saat itu langsung menanggapi permasalahan tersebut.

“Terkait sengketa lahan ini pada dasarnya Dinas PUPR, sangat berkeinginan supaya permasalahan ini segera selesai agar pekerjaan ini cepat terlaksana, dan juga dari pihak kami sudah menemui langsung pihak lahan dengan perwakilan keluarga kurang lebih dua kali”,

Bowo Nugroho juga mengatakan, bahwa pihaknya, dengan secara lisan juga sudah menggungkapkan permohonan maaf ke pihak keluarga, Bowo mengakui ini suatu kelalaian bagi kami, maka dari itu kami terutama saudara Wahyudi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kelalaian ini.

“Dan kami juga siap menyelesaikan ini tapi dengan batas-batas koridor dan undang-undang yang berlaku, karena ini bagian dari produk hukum, jembatan ini juga bagian dari produk Hukum, karena sumber dananya dari APBD, maka kita selesaikan dengan cara-cara yang tidak melanggar Hukum”, tutup Bowo.(Yan)

Tinggalkan Balasan