ULP Lamteng diduga Abaikan Perpes No16 tahun 2018 dan FGD dari KPK RI

TERBANGGIBESAR -(deklarasinews.com)– Sejumlah rekanan di Lampung Tengah (Lamteng) mempertanyakan digugurkannya paket tender periode Mei-Juni 2019 oleh Unit Lelang Pengadaan (ULP) barang dan jasa setempat. Mereka mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengadaan tender barang dan jasa.

Direktur CV. Nuansa Karya Kontruksi, Ahmad Febrian Arahap yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Indonesia (Gapensi) berserta Direktur CV. Karya Prabu Gemilang Hengki Jaya Putra dan Direktur CV. Balance Construktion Ansori

Lamteng mengatakan , ULP tidak menjalankan tugas dengan benar serta terkesan mengambil posisi aman karena takut melakukan evaluasi penawaran dengan baik.

“Sehingga terindikasi adanya pengondisian paket tender tersebut. Sedangkan tahap evaluasi tender Pokja pemilihan harus melakukan empat tahapan evaluasi, yakni administrasi, kualifikasi, tekhnis dan harga,” ujar Ahmad Febrian Arahap, Selasa (2/7/2019).

Selain itu, Ahmad Febrian memaparkan, dengan adanya Pokja pemilihan menggugurkan sepihak tanpa melakukan tahapan evaluasi dengan benar, ia berserta sejumlah rekanan merasa sangat dipersulit dan tidak logis karna jadwal yang dibuat sangat mepet sehingga rekanan tidak bsa mengikuti proses tender tersebut dan dirugikan.

“Kami menduga ULP Lamteng telah melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, serat perubahannya khususnya Bab VII bagian kedua tender/seleksi gagal, Pasal 51 ayat 2 dan ayat 6,7,8,9 pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia,” bebernya.

Ahmad mengatakan bahwa pihak UKPJ/ULP Lamteng telah mengabaikan intruksi dalam Focus Group Discussion (FGD)  yang telah di sahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta adaya dugaan telah melanggar aturan administrasf dalam tender di polinela yang terkesan di paksakan.

Sementara Ketua Gapensi Lamteng, Rully Niza Agung mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan ULP menggelar proses tender di luar Lamteng, yakni di Politeknik Negeri Lampung (Polinela) Bandar Lampung.

“Ini ada apa. Kenapa proses tender harus dilaksanakan di Polinela Bandar Lampung, hal ini kan menimbulkan pertanyaan khususnya bagi para rekanan,” terang Rully Niza Agung Setiawan.

Rully melanjutkan, proses lelang seharusnya dilakukan oleh ULP di Lampung Tengah, karena ULP Lamteng juga telah mempunyai server di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan kondisinya baik.

Untuk itu lanjut Rully, pihaknya mencurigai adanya indikasi pengondisian perusahaan tertentu, dengan melihat dan mencermati seksama persahabatan tender sengaja dibuat tidak logis dan jadwal yang dibuat sangat mepet.

“Kalau praktik-praktik seperti ini (indikasi kecurangan) terjadi, terus mau sampai kapan bisa maju pembangunan di Lamteng. Kita minta kejelasan terkait tender lelang ini, kami juga meminta kepada pihak kepolisian Terutama Polda Lampung agar bisa turun ke kabupaten Lampung Tengah khusunya Dir Cyber Polda Lampung agar bisa menguji forensik server LPSE Lamteng ” katanya. ( Ari )

Tinggalkan Balasan