SOFIFI-(deklarasinews.com) – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang dikenal sebagai perusahaan emas terbesar di provinsi Maluku Utara itu, kini sudah 7 (tujuh) hari di demo oleh masyarakat lingkar tambang. PT NHM sendiri sangat terusik dengan adanya tuntutan masyarakat tersebut. Sehingga melalui delegasinya menemui Gubernur Maluku Utara (Malut), KH Abdul Gani Kasuba Lc, untuk menjelaskan progres penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada desa-desa yang berada di wilayah lingkar tambang PT NHM kabupaten Halmahera Utara (Halut), Senin (2/7) kemarin.

Pejabat sekretaris daerah provinsi (Sekprov) Malut Malut, Bambang Hermawan usai rapat bersama delegasi PT NHM dan gubernur Malut, kepada wartawan menuturkan bahwa laporan PT NHM kepada Gubernur Malut, merupakan kesepakatan yang sudah dibangun antara PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Gubernur Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada tanggal 28 Juni 2019 lalu.

“PT NHM dalam pertemuan bersama dengan Pak gubernur, pada prinsipnya hanya mengevaluasi kesepakatan pada 28 juni,” kata Bambang.

Bambang juga menambahkan, bahwa  PT NHM menyampaikan kepada Gubernur bahwa sudah 31 desa yang disalurkan dananya pada tanggal 1 Juli 2019, dan menyusul 13 desa pada tanggal 2 Juli 2019.

”Rencananya, untuk proposal-proposal yang belum masuk, itu akan disalurkan dua hari terakhir, Kamis dan Jumat,” tuturnya.

Sekprov juga mengakui, dana yang masuk ke rekening 44 desa itu belum 100 persen. Pencairannya dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, dicairkan sebesar Rp. 220.000.000, sementara sisanya Rp. 130.000.000 akan disalurkan pada tahap kedua.

Menurut mantan pelaksana harian (Plh) Gubernur Malut ini, untuk prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati, terlebih lagi pada Peraturan Pemerintah nomor 41 juga sudah mengatur tentang Program Pembangunan Masyarakat (PPM) yang semula disebut CSR.

Hanya saja kata dia, peraturan tersebut belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga terjadi mis komunikasi antara PT NHM dan masyarakat lingkar tambang.

“Perusahaan dibatasi dengan PP 41, sedangkan masyarakat maunya sekaligus, ini jadinya mis informasi,” sesalnya.

Sebelumnya, Gubernur Malut, Forkompimda Malut, Bupati Halut, dan PT NHM telah menyepakati benerapa point penting yang akan menjadikan jalan keluar bagi PT NHM dan masyarakat lingkat tambang, yakni;

(1). Pihak perusahaan dalam hal ini PT. NHM segera melaksanakan seluruh butir-butir kesepakatan yang telah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Halut dan masyarakat lingkar tambang pada tanggal 20 Maret 2019, paling lambat pada, Senin 1 sampai dengan 14 Juli 2019, dengan rincian:

a). Untuk 15 proposal yang telah lolos verifikasi, akan dibayarkan dalam waktu 1 minggu ke rekening APBDes masing-masing.

b). Untuk 29 proposal yang belum lolos verifikasi, akan diproses paling lambat 1 sampai dengan 2 minggu, dan akan diberikan bantuan dalam penyiapan programnya oleh PT. NHM dan selanjutnya akan dibayarkan dalam waktu 1 sampai dengan 2 minggu setelah verifikasi ke rekening APBDes masing-masing.

(2). PT. NHM agar segera melaporkan kepada Gubernur Maluku Utara perkembangan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 1 (satu) minggu setelah dilaksanakan pembayaran.

(3). Apa bila PT. NHM tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana poin 1, maka pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan Pemerintahan Halmahera Utara, akan merekomendasikan kepada Kementerian ESDM RI untuk pembekuan sementara operasional PT. NHM, dan.

(4). Agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini, dapat melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Empat kesepakatan itu, ditandatangani langsung oleh Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Wakil Ketua DPRD Malut Zulkifli Umar, Bupati Halut Frans Manery dan pihak PT. NHM yang diwakili oleh Direktur human resources dan general affairs Achmad Djamalilleil. (ais).

 

Tinggalkan Balasan