PALEMBANG – (deklarasinews.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono Turin SH MH gelar konferensi pers jelang akhir tahun dengan awak media di Ruang press release Gedung Kejati Sumsel, kamis (29/12/2022).

Dalam konferensi persnya Kepala Kejati Sumsel mengungkapkan kinerja dan kegiatan Kejati Sumsel selama Tahun 2022 untuk di wilayah Provinsi Sumsel.

Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin membeberkan bahwa target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati Sumsel  yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 11.318.096.000 dan terealisasi sampai akhir tahun 2022 sebesar Rp 47.671.947.272, sehingga terjadi peningkatan penambahan PNBP 4212,20 persen.

“Dengan pencapaian ini maka Badan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 (tiga) Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah hukum Kejati Sumsel menyetor PNBP terbanyak ke Pemerintah yaitu Kejari Lahat sebesar Rp 20.545.055.507, Kejari Palembang sebesar Rp 8.277.223.893 dan Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) sebesar Rp 2.310.210.080,” bebernya.

Ia juga beberkan beberapa kinerja dan kegiatan Kejati Sumsel di bidang intelijen selama tahun 2022. “Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melakukan kegiatan sebanyak 85 pendampingan, Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 56 kegiatan, Penerangan Hukum dan Tim Penyuluhan Hukum (Penkum/luhkum) melaksanakan 36 kegiatan, penelusuran aset 12 kegiatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) 16 kegiatan, Tim Pakem sebanyak 17 kegiatan, Jaksa Menyapa 31 kegiatan dan Posko 3 kegiatan yaitu Posko Bandara, Posko Pelabuhan dan Posko Kantor Pos,” ujarnya Sarjono.

Lanjut di bidang Tindak Pidana Umum Sarjono ungkapkan bahwa Kejati Sumsel menerima 6872 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Kepolisian, Berkas Tahap I sebanyak 6174 berkas, P-21 sebanyak 4881 berkas, Tahap II sebanyak 6619 berkas, pelimpahan perkara sebanyak 6208 perkara, Inkracht sebanyak 6199 perkara dan Eksekusi sebanyak 6219 perkara.

“Kejati Sumsel telah mengajukan tuntutan mati sebanyak 11 perkara dan tuntutan hidup sebanyak 15 perkara, dimana tuntutan tersebut didominasi dalam perkara Narkotika,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia juga ungkapkan bahwa Kejati Sumsel telah melakukan Restorative Justice (RJ) selama tahun 2022, sebanyak 55 perkara.

“Beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat diantaranya yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum dosen disalah satu Perguruan Tinggi di Sumsel yang saat ini masih upaya hukum Kasasi dan perkara atas nama dengan inisial M yang saat ini masih P-19 (penyidik masih melengkapi petunjuk Jaksa peneliti),” ujarnya Sarjono.

Terkait bidang Pidana Khusus Sarjono katakan bahwa dalam penyelidikan sebanyak 87 perkara, penyidikan umum 33 perkara, penyidikan khusus sebanyak 39 perkara, penuntutan hasil hasil penyelidikan  kejaksaan 46 perkara dan penuntutan hasil penyelidikan Polri atau instansi lain sebanyak 24 perkara. Selain tindak pidana korupsi, Bidang Tindak Pidana Khusus juga menerima perkara tindak pidana perpajakan  sebanyak 7 perkara.

“Melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumsel melakukan penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp 19.494.717.649 (sembilan belas miliar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah),” katanya.

Untuk kegiatan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yaitu Bantuan Hukum sebanyak 460 kegiatan, Pertimbangan hukum 392 kegiatan, Penegakkan hukum nihil, Pelayanan hukum 300 kegiatan, Tindak hukum lainnya 21 kegiatan dan Memorandum of Understanding (Mou) sebanyak 345 kegiatan.

“Bidang Perdata dan TUN Kejati Sumsel telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 108.282.050.453 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 45.296.979.680,97 serta pemulihan aset sebesar Rp 45.296.979.680,97,” terangnya Sarjono.

Terakhir Sarjono menambahkan Tahun 2022 telah melantik Kolonel CHK Askari SH MH sebagai asisten bidang Pidana Militer Kejati Sumsel sebagai mana amanat UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan dan penambahan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mana tugas utamanya melakukan koordinasi terhadap perkara koneksitas yang masuk dalam wilayah hukumnya yaitu wilayah Kodam II/Sriwijaya.

“Tahun 2022 bidang Tindak Pidana Militer Kejati Sumsel melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Outmil dan Outmilti serta melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema penguatan bidang militer Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya Sarjono. (Ags).

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.