Tekab 308 Presisi Polres Lamsel Amankan Pelaku Curas

CANDIPURO -(deklarasinews.com)- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 PresisiPolres Lampung Selatan bersama Team Unit Reskrim Polsek Candipuro, berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30.wib diwilayah Lampung Timur.

Tim yang dipimpin Langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra SE MM, tidak memerlukan waktu lama untuk mengungkap para pelaku Curas yang bergentayangan diwilayah hukum Polres Lamsel ini.

” Setelah kami menerima laporan dari korban, Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku curas dan berhasil melakukan penangkapan ” Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK SH MSi, Selasa (21/2/2023) melalui telephone selulernya.

Kejadian tersebut bermula saat korban Lisa Gustin Fajariyah (22) warga Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang mengendari sepeda motor Jenis Honda Beat dengan Plat Nomor BE 2278 DAM warna silfer melaju dari arah Candipuro akan menujun Desa Belimbingsari Kecamatan Jabung Lampung Timur.

BACA:   Kapolda Sumsel Ikuti Upacara Ziarah

Kemudian saat sampai diarea pesawahan dusun Bedeng Satu Desa Sinar Pasemah,  korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Hinda Supra X warna merah tanpa plat nomor.

” Jumlah pelaku dua orang berboncemgan dan menodongkan Sajam ketubuh korban, karena takut langsung berlari kearea pesawahan, sedangkan motor korban dibawa kabur pelaku kearah Lampung Timur ”

Selanjutnya salah satu pelaku langsung memutar kontak korban sehingga mesin sepeda motor korban mati. Saat itulah pelaku langsung menghampiri menodongkan senjata tajam jenis pisau atau badik ketubuh korban.

BACA:   Pastikan Personelnya Bebas Narkoba, Kodim 0718/Pati Gelar Tes Urine

Melihat nyawanya terancam, korban berlari kearea pesawahan, sedangkan kendaraan korban dibawa kabur oleh pelaku kearah Jabung Lampung Timur.

Berbekal laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan terhadap korban dan para saksi yang melihat kejadian itu ” Ucap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta rupiah dan melaporkan ke Mapolsek Candipuro dan ditindak lanjuti.

Setelah mendapatkan informasi dan keterangan para saksi pihaknya langsung bergerak kewilayah tempat persembunyian para pelaku diwilayah Lampung Timur.

Namun saat dilakukan penyergapan salah satu pelaku yakni Loji Akbar (31) warga desa Gunung Pelindung Lamtim melakukan perlawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur

BACA:   Irjen Pol. Muktiono Serahkan Laporan Satuan Pada Kapolda Kaltim Yang Baru

” Salah satu pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga harus dilumpuhkan setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan ”

Sedangkan satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri, dan sedang dilakukan pengejaran.” Papar Hendra Saputra .

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana jo Pasal 480 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat streetfire/warna silver milik korban yang di sita dari tersangka  An. Loji Akbar (31)  1 (Satu) lembar stnk an.TOHIR sepeda motor tersebut sudah diamankan di Polres Lamsel guna penyidikan labih lanjut.” Papar Kasat Reskrim Polres Lamsel menutup keteranganya. (Cak Ton)

 

Tinggalkan Balasan