PESAWARAN – (deklarasinews.com) – Dua tersangka terduga penggelapan Motor inventaris milik Pemda pesawaran telah dibekuk Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran, Selasa (31/08/2021)
Kronologis kejadian bermula, Sultoni warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Pada hari, Selasa (3/8/2021)jam 15.00 wib telah meminjam kendaraan roda dua Inventaris tersebut bernopol BE 3132 RZ pada korban, dengan alasan pelaku kendaraan di pakai untuk bermain, tetapi pelaku setelah di tunggu korban, akhir nya kendaraan yang di pinjam tak kunjung pulang
Atas kejadian tersebut Korban pun langsung melapor kan pelaku ke Polsek Kedondong, Polres Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-440/Vlll/2021/SPKT/ Polsek Kedondong /Res Pesawaran /Polda Lampung, tanggal 08/08/2021
Atas laporan tersebut ,Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di Pimpin oleh, Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.IP. dan langsung melakukan penangkapan Kepada (AS) 28 Tahun warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan way Khilau, Pesawaran dan juga ZA 38 Tahun warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran
Dan dua orang pelaku ,warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan way Khilau, yang diduga telah menggelap kan kendaraan roda dua Sepeda Motor ipentaris milik Pemda telah dibekuk,Team Tekab 308 Polsek Kedondong dan di amankan beserta barang bukti sepeda motor dinas jenis TVS Blue type rockz basic untuk diproses lebih lanjut. (defa)