KAB TANGERANG-(deklarasinews.com)- -Pembuatan SKDU PT. Dahseng Balaraja ke kantor Desa Tobat di soal oleh Kades Sukamurni Ahmad Tobari Soleh menanyakan kejelasan tentang letak PT. Dahseng yang berada di Kawasan Graha Balaraja Industrial Estate, Jalan Raya Serang Km.27 Kavling 8 , Kampung Galebeg Desa Sukamurni Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Kepala Desa Sukamurni Ahmad Tobari Soleh kepada Pelita Baru, Rabu (01/05/2019) mengatakan, Sesuai data yang kami miliki, bahwa PT. Dahseng berada di Desa Sukamurni Kecamatan Balaraja, dengan luas tanah 17.966 M2 dan luas bangunan 7.000 M2. “Sudah jelas dibukti pembayaran SPPT bahwa PT. Dahseng terletak di Desa Sukamurni, kenapa pihak perusahaan membuat SKDU ke Desa Tobat, harusnya kalau mau membuat SKDU ke desa Sukamurni, bukan ke desa Tobat,” tegasny.

Dahseng yang bergerak dibidang industrial alas kaki dengan memiliki 172 karyawan, harusnya bisa bermitra dan bekerjasama dengan pihak Desa Sukamurni dan membangun kemitraan dengan pihak desa Sukamurni.

“Kami pihak desa sudah memberikan surat permohonan audiesni dengan pihak mamagement perusahaan, tapi sudah 2 kali kami kirim surat, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, untuk menanyakan keabsahan surat sertifikat pabrik PT. Dahseng. Karena sampai saat ini pihak management pabrik tidak pernah terbuka kepada pihak desa sukamurni,” ucapnya.

Lebih lanjut sobari menambahkan, dari pihak desa sukamurni hanya ingin tahu, ada berapa luas tanah yang masuk ke Desa Tobat dan berapa luas tanah yang masuk Desa Sukamurni. “Kami hanya menanyakan kebenarannya, maka dari itu saya pertanyakan sertifikat perusahaan, sedangkan pihak desa tobat hanya mengakui dan tidak meiliki data yang jelas, ditanyakan soal data juga sampai saat ini hanya mengajak diskusi dan mediasi, tapi tidak ada kejelasannya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua RW.02 Desa Sukamurni Ending menegaskan, warga desa Sukamurni, hanya ingin menanyakan keberadaan PT. Dahseng yang letaknya ada di desa Sukamurni atau desa Tobat, dan kami sebagai warga hanya ingin melihat sertifikat yang dimiliki oleh PT. Dahseng, dan cuma hanya ingin tahu kebenarannya saja, padahal kami tahu kebenaran yang aslinya bahwa tanah yang sudah menjadi perusahaan besar di desa kami PT. Dahseng tersebut letaknya ada di desa Sukamurni.

“Warga kami sudah tahu betul kepemilikan tanah yang saat ini sudah menjadi perusahaan besar di desa kami, tapi sampai saat ini tidak pernah ada komunikasi yang baik dari pihak management perusahaan dengan pihak desa ataupun masyarakat desa sukamurni, kami hanya ingin kebenaran ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Jaro Ending, yang juga tokoh masyarakat desa Sukamurni,” katanya.(nan).

Tinggalkan Balasan