KATIBUNG -(deklarasinews.com)- SAT (19) warga Dusun Suka Damai Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Senin (26/12/2022) ditangkap jajaran Polsek Katibung Polres Lampung Selatan Polda Lampung.

Penangkapan terhadap SAT (19) dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari korban EY (37) bersama aparatur desa setempat setelah diduga melakukan perbuatan bejat yakni melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur (adik kandung pelaku red*) dan ibu kandungnya.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK SH MSi, kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan SAT (19) warga dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung, Senin (26/12/2022) sekitar pukul 14.30 wib dijalan raya desa setempat.

Penangkapan terhadap SAT (19) lanjut Kapolsek, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban bersama aparatur desa setempat, karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan ibu kandungnya. ” Tuturnya.

Dalam laporanya korban menceritakan bahwa, pada hari Senin (19/12/ 2022) sekira pukul 12.00 Wib dirumah pelapor di susun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung Lampung Selatan,  telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh pelaku yang telah diketahui identitasnya atas nama SAT (19) terhadap korban  S adik kandungnya dan  EY ibu kandungnya. Aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara awalnya meminta uang kepada pelapor namun tidak diberikan oleh pelapor Uang tersebut, sehingga pelaku marah-marah kepada pelapor dan membawa korban atas nama S kedalam kamar bersama dengan pelaku, sedangkan pelapor S pergi menginggalkan rumah karena diancam oleh pelaku.

Kemudian setelah pelapor kembali kerumahnya dan bertemu dengan korban kemudian pelapor menanyakan apa saja yang dilakukan oleh pelaku saat korban dikurung didalam kamar oleh pelaku. Kemudian korban menjelaskan bahwa pelaku membuka baju dan celana korban, kemudian pelaku memasukan jarinya kedalam kemaluanya, kemudian pelaku memasukan alat kelaminnya kealat vital korban sambil menggigit bibir korban hingga terluka pada bagian bibir korban.

Selanjutnya atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Mapolsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.” Paparnya.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa 1 (satu) celana dalam korban warna biru muda, 1 (satu) buah celana lepis tersangka warna dongker, 1 (satu) buah kaos dalam korban warna putih dan 1 (satu) selimut warna biru tua. ” Tutup Kapolsek dalam keteranya. (Cak Ton)