LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Masyarakat Lampung dalam beberapa hari terakhir diresahkan dengan adanya aktifitas seorang wanita berpakaian serba putih dan bercadar serta memakai kacamata hitam yang meminta sumbangan dari rumah ke rumah.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian yang sempat viral tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan introgasi seorang wanita tersebut bernama Nurhayati berusia 42 tahun. Ia merupakan seorang janda dan seorang ibu rumah tangga.

“Dia melakukan aktifitas yang sempat membuat viral masyarakat tersebut lantaran ia terlilit hutang pinjaman online sebesar Rp39 juta. Hal itu yang membuat ia ketakutan dan terpaksa meminta sumbangan untuk membayar hutangnya,” katanya di Bandarlampung, Senin.

Lanjut Pandra, setelah dilakukan koordinasi bersama OJK Lampung, pinjaman online tersebut ternyata ilegal. Wanita tersebut juga murni melakukan hal tersebut lantaran ia tertekan pinajaman online dan juga tidak melakukan pengancamanan atau pemaksaan.

“Kita introgasi juga, bahwa wanita tersebut tidak terlibat sama sekali suatu organisasi. Jadi dia melakukan itu adalah murni meminta sumbangan untuk membayar hutangnya,” kata dia.

Pandra menambahkan keseharaian seorang wanita tersebut di rumahnya memang biasa bercadar. Atas peristiwa tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak keluargnya.

Wanita tersebut sudah membuat pernyataan resmi dengan disaksikan perangkat desa agar tidak mengulnagi perbuatannya dan pihak keluarga akan bertanggung jawab

“Kami Polri selain sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat tentunya harus menjadi problem solver. Artinya bagaimana perangkat desa atau pekon dapat mencari solusinya seperti apa karena ini merupakan seorang warganya,” kata dia lagi

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar tidak terjebak suatu pinjaman online sehingga membuat diri tertekan dan melakukan hal-hal yang salah.

“Kita harus waspada terhadap tawaran pinjaman online, karena berdasarkan peraturan OJk bahwa pinjakan harus sesuai dengan kebutuhan yang produktif bukan konsumtif,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.