NIAS -(deklarasinews.com)- Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H tandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen, bertempat di Ruang Rapat Raja Inal Siregar Lt.2 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (25/10/2024)
Turut mendampingi Sekda Kabupaten Nias, Kepala BPKPD Kabupaten Nias Edwin F. Hulu, S.T., M.T.
Seperti diketahui, maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi penyelenggara pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan penyelenggara pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Kab/Kota se-Sumatera Utara dalam rangka kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen pajak.
Sedangkan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan, mengoordinasikan dan menyinergikan penyelenggara pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan penyelenggara pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Kab/Kota se-Sumatera Utara dalam rangka pengelolaan pajak daerah yang akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah.
Kegiatan ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief S. Trinugroho, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Nias. Demikian pula, delegasi Pemerintah Kab/Kota se-Sumatera Utara lainnya turut menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk persetujuan dan kesepakatan bersama.
Dalam arahannya Pj Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si., menyampaikan bahwa, saat ini kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak di Provinsi Sumatera utara masih tergolong sangat rendah.
Ia menghimbau kepada pemerintah Kab/Kota agar Opsen pajak segera dimulai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dapat bekerja sendiri, dalam hal ini perlu kerjasama, kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Mengakhiri arahannya, Pj Gubernur Sumatera Utara mengingatkan apabila pemungutan pajak rendah, maka target tidak tercapai. Tentunya, akan berpengaruh pada pendapatan Bagi Hasil Pajak yg akan diterima oleh Kab/Kota dari Provsu, yang pada akhirnya juga berdampak pada pembangunan di Sumatera Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kab/Kota se-Sumatera Utara dan Kepala UPT Samsat Kab/Kota se-Sumatera Utara, sumber Kominfo PemKabNias.(Toro Harefa)