ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial R (26). Pasalnya pria yang merupakan warga Desa Inpres Dusun IV Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan diamankan atas kasus penyalahgunaan Narkotika.

“Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 11 Febuari 2022 sekira pukul 18.00 WIB dari lokasi di Dusun III Tualang Biru Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (12/2/22).

Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 satu plastik kecil diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,20 Gram, 1 buah hp Nokia senter warna hitam,  1 buah hp android merek Oppo warna putih/gold, 1 unit sepeda motor merek honda warna hitam kombinasi merah muda BK 5583 LU.

Putu juga menyebutkan, pelaku R diamankan hasil dari Ops Antik Toba 2022 yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Asahan.

“Jadi awalnya personel kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri kurus tinggi, kulit hitam mengendarai sepeda motor Honda sedang membawa Narkotika jenis sabu, lalu personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Sesampainya di lokasi, lanjut Putu, personel melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah diterima sedang mengendari sepeda motor.

“Setelah dilakukan penangkapan, personel menemukan 1 plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui bahwa 1 plastik klip tersebut benar milik nya yang di dapat dari seseorang di Desa Tualang Biru yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh personel dilapangan,” terang Putu (wahyu).