ASAHAN-(deklarasinews.com)- Petugas Satpol PP Kabupaten Asahan melakukan penertiban pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di seputaran Kota Kisaran. Kamis, (20/6/2019).
Penertiban PKL tersebut dilakukan umumnya terhadap lapak pedagang yang berada di fasilitas umum, seperti di depan sekolah, rumah ibadah dan rumah sakit.
Saat penertiban, mengetahui kedatangan Satpol PP, para pedagang berhamburan dan meninggalkan peralatan jualanya begitu saja. Akhirnya, petugas mengangkut meja, kursi dan gerobak milik para pedagang yang ditinggal begitu saja.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Asahan, Indriaty menyebutkan penertiban yang mereka lakukan akan berlangsung secara bertahap. Kegiatan ini menindaklajuti visi dan misi Bupati Asahan mewujudkan masyarakat Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri.
“Penertiban ini akan terus dilakukan bertahap seputaran Kisaran. Tujuannya kami mau merapikan, memperindah Kota Kisaran sesuai visi, misi pak Bupati. Dalam Perda tidak dibenarkan berjualan di depan sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah” ungkapnya.
Indriaty menambahkan, tindakan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada para PKL agar tidak kembali berjualan di bahu jalan lagi.
“Ya, kalau pedagang yang punya mau mengambil barang-barangnya ke kantor, silakan” ungkapnya.
Ditanya, soal kemungkinan para PKL kembali berjualan dilokasi yang telah ditertibkan, Satpol PP hanya bisa terus melakukan himbauan.
“Ya, kami kan sudah himbau pedagang, kalau kembali lagi, ya nggak bisa apa-apa” ungkapnya mengakhiri. (Bolon)