KALIANDA-(deklarasinews.com)–Sebanyak 5000 butir Extacy, 5 Kg Sabu dan 34 Kg Ganja berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Selain barang  bukti yang berhasil diamankan, jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni. J, JP dan Y ditangkap ditempat yang berbeda.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH,  Kamis (1/8/2019) saat melakukan Pers Release mengatakan bahwa penangkapan terhadap para tersangka,  J dan JP dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan setelah sebelumnya berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 5 KG dan Pil Extacy sebanyak 5.700 butir yang dikirim berupa paket melalui expedisi pengiriman barang.

Sedangkan YD diamankan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni bersama barang buktinya berupa Ganja Kering seberat 34 Kg yang dimasukkan kedalam Tas warna hitam dengan menggunakan kendaraan umum ” papar M. Syarhan.

Para tersangka yang akan dijerat dengan UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkoba ini diancam dengam hukuman seumur hidup, dikatakan juga bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap para tersangka dan melakukan pengembangan yang bisa dimungkinkan ada tersangka baru ” pungkasnya  (cak Ton)