PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Akibat ulahnya menggagahi anak kandungnya hingga lima kali, membuat RH (47) dijemput anggota Unit 2 Renakta Subdit IV Ditektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel di kediamannya, Kamis (22/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

Warga Jalan Puding, Lorong Sehat, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan istrinya sendiri mengenai tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 huruf D dan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku kita tangkap atas ulahnya telah menyetubuhi anaknya sendiri berinisial MHA alias I (16) tahun,” ujarnya kepada wartawan. Dia mengatakan, selain mensetubuhi anaknya, pelaku juga memfoto anaknya dalam kondisi bugil dan menyebarkannya di WhatsApp

Kasus ini terjadi pada Jumat (16/12) sekitar pukul 18.30 WIB dikediamannya. “Saat itu korban yang sedang mandi, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar mandi dan memfoto korban dalam keadaan telanjang (bugil,red) menggunakan ponsel anaknya sendiri,” katanya.

Setelah memfoto korban kemudian pelaku menjilat kemaluan korban, lalu foto korban tersebar melalui media WhatsApp, dan pada saat foto itu tersebar korban langsung dipanggil oleh tetangganya yang bekerja selaku Peksos (Pekerja Sosial).

“Kemudian dari keterangan yang kita dapatkan korban akhirnya bercerita hingga dibuatlah laporan polisi hingga kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dan dari keterangan korban bahwa pelaku juga telah menyetubuhinya sebanyak lima kali,” ungkapnya.

Untuk barang bukti lanjut dia mengatakan, satu buah baju korban, satu buah celana dalam, satu buah bra (BH), satu lembar akta kelahiran dan satu lembar kartu keluarga diamankan sebagai barang bukti. “Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota kita Ditreskrimum Polda Sumsel,” tukasnya. (Rls/Ags).