BUNTOK – (deklarasinews.com) – Personel Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai), jajaran Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Polda Provinsi Kalimantan Tengah, gencar melaksanakan sosialisasi larangan terkait penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di seputaran Desa Tabak Kanilan, Buntok.

Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh S., S.H., M.H. melalui Bripka Hengki mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Dengan personel melakukan penyasaran ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap,” jelasnya Senin (22/02/2021).

Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya seperti UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,” ujarnya

“Bagi masyarakat yang melanggar, kami jua jelaskan masyarakat yang tidak patuh nantinya akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar,”pungkasnya (Rin).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.