KAB TANGERANG-(deklarasinews.com)– Polsek Cisoka menggerebek kandang ayam yang diduga sebagai pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu, Kampung Jengkol RT.19 RW.04 , Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019).
Kapolsek Cisoka AKP.Uka Subakti SH mengatakan, penggerebekan dipimpin langsung oleh saya sendiri, dan Kapospol Adiyasa IPDA.Sudrajat, Bhabinkamtibmas Polsek Cisoka Briptu.Asep, Kasi Pol PP Kecamatan Solear Agus, dan Bapak Kepala Desa Cikasungka M.Supriyadi, Kepolisian menangkap pemilik usaha berinisial KN (30) tahun.
“Kami dapat informasi dari masyarakat dan kepala desa cikasungka, adanya pabrik pembuat ciu di kandang ayam yang dalam peredarannya tidak mempunyai izin edar BPOM,” ujarnya di lokasi.
Kapolsek Cisoka menambahkan, kandang ayam tersebut, Masing-masing lokasi memiliki fungsinya sendiri. digunakan untuk menyimpan barang, tempat produksi, tempat penyimpanan dan tempat pengemasan ciu.
Penggerebekan yang dilakukan pun bertepatan saat proses pembuatan ciu sedang dilakukan. Saat itu juga polisi pun melakukan penangkapan terhadap pemilik pabrik ciu tersebut, KN (30) tahun.
Kepada polisi, KN mengaku membuat minuman tersebut secara autodidak karena tidak memiliki kemampuan di bidang farmasi. Dia sudah beroperasi selama belasan tahun dengan dibantu oleh dua orang pekerja. Selain memproduksi, KN juga menjual minuman tersebut.
“Pemilik ini tidak memiliki izin edar makanya kami lakukan penahanan. Kegiatan memproduksi minuman jenis ciu ini sudah berlangsung belasan tahun lebih, dia mendapatkan keutungan Rp.30 juta per bulan yang kalau kita kalikan setahun bisa ratusan juta,” tuturnya.
Modus KN (30) saat membuat minuman tersebut adalah dengan menggunakan kemasan minuman mineral atau dibungkus plastik.
“Dia menggunakan kemasan minuman air mineral jadi tidak ketahuan, dan pintu masuk juga tertutup terus dan di gembok dari luar, ini memang sudah dirancang,” ucapnya.
Selain itu juga, KN (30) menyimpan barang barang logistik untuk pembuatan ciu, barang tersebut disimpan di rumahnya (KN) yang terletak di Perumahan Taman Adiyasa Blok E06 Nomer 26, RT.04 RW.07 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Kami telah menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit kendaraan sepeda motor supra X, 50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, 2 Zerigen minuman ciu siap edar, empat dandang besar dan dua dandang kecil untuk memproduksi, 5 tabung gas 12 kilogram, 1 karung gula pasir dan satu karung beras merah.
KN (30) dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.(nan)