MOROWALI -(deklarasinews.com)- Polsek Bahodopi Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pelaku penadahan hasil curian yang terjadi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 8 November 2024 di Polsek Bahodopi, dengan barang bukti enam unit sepeda motor yang berhasil diamankan.
Kapolsek Bahodopi IPDA Muh Iqbal, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abd Hamid, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi Brigpol Azhary Rahman, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut di hadapan media.
Peristiwa ini terungkap pada Senin, 21 Oktober 2024, ketika korban, lelaki berinisial H, memarkirkan sepeda motornya di depan kos miliknya di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Beberapa jam kemudian, saat hendak pergi membeli makanan, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, korban berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bahodopi. Namun, dalam perjalanan, korban melihat sepeda motornya digunakan oleh tersangka, lelaki berinisial MA (27 tahun). Dari situ terungkap bahwa MA adalah pelaku pencurian sepeda motor milik korban.
Unit Reskrim Polsek Bahodopi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap bahwa pelaku MA telah mencuri enam unit sepeda motor. Dari hasil pengembangan, Polsek Bahodopi juga berhasil menangkap penadah barang hasil curian tersebut, seorang lelaki berinisial M alias A (37 tahun).
Menurut Kapolsek, motif kedua pelaku melakukan pencurian dan penadahan karena kesulitan ekonomi. Modus pencurian dilakukan dengan mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang dan ditinggalkan di tempat sepi seperti parkiran perusahaan atau kos-kosan.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian kendaraan bermotor dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, sedangkan pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman serupa. (rpdm)