BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus RD (24), warga desa merak batin, Natar, Lampung Selatan. Aksi pencurian ini dilakukan RD bersama 3 orang rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (5/11), sekitar pukul 04.30 Wib, di depan ruko di jalan pangeran antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Rabu (6/11/2024).
Kawanan pencuri asal natar ini menyasar mobil truk yang parkir di pinggir jalan soekarno hatta, bypass, jika dilihat supir atau penumpangnya tidur, barulah kawanan ini melakukan aksinya.
“Saat sedang patroli hunting, tim kami mencurigai gerak gerak kawanan ini di sebuah parkiran mobil di depan SPBU Bypas Kali balau,” jelas Kompol Hendrik.
Kemudian petugas membuntuti para pelaku dan meringkusnya saat kawanan ini berhenti didepan sebuah ruko.
“Saat kita lakukan penangkapan, 1 orang pelaku kita tangkap, sedangkan 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” Kata Kasat Reskrim.
Polisi menemukan sebuah tas berisi uang tunai sebesar 2,6 juta rupiah yang dibuang oleh para pelaku di sekitar lokasi penangkapan.
Tak hanya itu, Saat ditangkap, Polisi menemukan 1 bilah sajam jenis badik di pinggang pelaku RD.
“Tas milik korban yang kita temukan berisi uang tunai sebesar 2,6 juta rupiah, namun ponsel korban berhasil dibawa oleh rekan rekan pelaku,” Kata Kompol Hendrik.
Hasil pemeriksaan, RD mengaku baru satu kali melakukan aksinya.
“Pengakuannya baru satu kali, namun masih kita dalami,” Jelas Kasat.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (5/11) sekitar pukul 04.30 Wib, di sebuah rest area SPBU, jalan Soekarno Hatta, Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” jelas Kompol Hendrik.(*)