LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan jaringan pengiriman pekerja migran ke Malaysia secara ilegal.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit IV Renakta Polda Lampung menangkap seorang tersangka an. S (41), warga Dusun 2, Kelurahan Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Samsuni, salah satu pekerja migran dari Lampung yang bekerja di Malaysia, dilaporkan meninggal dunia.
“Keluarga korban melapor ke Polda Lampung karena Samsuni diberangkatkan melalui jalur non-prosedural atau ilegal, dan kasus ini kemudian dikembangkan oleh tim Subdit IV Renakta,” ujar Kombes Umi, Rabu (6/11/2024).
Selain Samsuni, diketahui ada dua korban lainnya, yakni Nur Rahmat (29) dan Barno (49), yang juga diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
“Kedua korban ini berhasil melarikan diri dari Malaysia dan kembali ke Indonesia setelah bekerja sebagai tenaga migran di sana. Mereka mengungkap bahwa S, sang perekrut, menjanjikan proses pengiriman yang cepat dan gaji besar,” lanjut Umi.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen persyaratan pembuatan paspor.
S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang terkait perdagangan orang.
“Polda Lampung menegaskan komitmen dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal yang rentan terhadap eksploitasi. Masyarakat diharapkan selalu memilih jalur resmi untuk bekerja di luar negeri guna menghindari risiko yang membahayakan,” pungkas Kombes Pol Umi Fadillah.