BANDARLAMPUNG – (deklarasinews.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Rapat Koordinasi Bersama Perihal Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Jumat (6/4/2018).

Rakor ini diharapkan menghasilkan kesamaan persepsi seluruh pihak terkait dalam data peserta pemilih. Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno yang hadir dalam acara itu berharap rakor dapat mencapai kesamaan persepsi. “Acara ini untuk menyamakan persepsi seluruh pihak terkait dalam data peserta pemilih, agar dalam penetapan DPS yang sekarang melakukan perbaikan menjadi lebih baik. Sehingga hasil DPT sudah sangat sempurna,” ujarnya.

Pjs. Gubernur ini juga dorong penyempurnaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) agar menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang hari pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Juni 2018 mendatang.

Menurut Didik, DPS didapatkan dari hasil Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). “Jika mengalami selisih hal tersebut dinilai wajar,” katanya.

Didik menuturkan Lampung merupakan satu dari 17 Provinsi di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2018. Dalam pilkada ini para pemilih yang belum memiliki KTP-el tetapi sudah mengantongi surat keterangan, boleh melakukan pencoblosan.

“Yang belum mempunyai KTP-el itu ada yang sudah merekam tetap belum jadi. Sehingga ada yang mendapatkan surat keterangan ada juga yang belum mendapatkannya. Mereka boleh memberikan suara. Cukup dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Pilkada serentak tahun 2018, masih boleh menggunakan surat keterangan, tetapi pada Pemilu 2019 wajib menggunakan KTP-el,” ujarnya.

Menurut Didik, dalam rangka Pilkada, masih sering dijumpai adanya potensi kerawanan yang harus tetap diwaspadai.

“Seperti mulai dari pendaftaran Pasangan Calon (Paslon). Tetapi kita ketahui kemarin terhadap pendaftaran paslon di Lampung tidak ditemukan kerusuhan. Lalu potensi terhadap kerawanan Penetapan DPT, Distribusi Logistik, Kampanye, Masa Tenang, Pemungutan Suara, Penghitungan Hasil Pemungutan Suara, hingga Penetapan Pemenang. Itu semua harus diwaspadai,” katanya.

Melalui acara tersebut Didik mengapresiasi KPU Provinsi Lampung yang melakukan koordinasi bersama Disdukcapil untuk sinkronisasi data, hingga menghasil penyempurnaan DPS dan DPT.

“Ini merupakan wujud keterbukaan KPU dan Disdukcapil. Apa saja yang perlu diperbaiki dan sinkronisasi dan menghasilkan DPS lalu menetapkan DPT yang akurat. Mudah-mudahan hasilnya dapat menemukan titik terbaik sesuai dengan data sehingga tidak ada komplen dari masyarakat. Ini untuk kepentingan Lampung khususnya dan Indonesia pada umumnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono menyampaikan dari jumlah DP4 yang diterima KPU berjumlah sebanyak 7,2 Juta pemilih. “Setelah dilakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir, jumlahnya yakni 6,2 Juta pemilih,” ujar Nanang.

Jumlah 6,2 Juta pemilih tersebut, ucap Nanang telah dilakukan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di 15 Kabupaten/Kota pada 15.000 TPS.

“Setelah dicoklit hasil DPS sejumlah 5,9 Juta pemilih dan terdapat sejumlah 242.323 pemilih non KTP-el yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota. Apabila sampai tanggal 17 April 2018 pemilih berkategori Non KTP-el tidak memperoleh surat keterangan atau KTP-el, maka tidak terdaftar di DPT,” katanya.

Nanang mengatakan DPS yang telah dikeluarkan KPU diperoleh dari penyebaran tim yang melakukan monitoring supervisi, selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2018.

“DPS itu diumumkan di desa/kelurahan/Pekon/Kampung untuk dibaca oleh masyarakat kemudian untuk menerima masukan dari masyarakat. Sekarang sudah ada perkembangan data terkait masukan dari masyarakat. Pertemuan kali ini untuk mengkonfirmasi, verfikasi dan mendiskusikan agar data pemilih semakin valid dan akurat, terutama bisa diterima oleh masyarakat Lampung,” ujarnya.(Humas Prov)

 

 

Tinggalkan Balasan