BANDARLAMPUNG – (deklarasinews.com) Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi tata kelola perizinan Sumber Daya Alam (SDA) agar baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Respon positif Pemprov itu diwujudkan dengan melakukan kerjasama dengan KPK dalam pengelolaan sektor SDA. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Aksi Sektor Sumber Daya Alam (SDA),  Senin (9/4/2018) di Gedung Pusiban Kantor Gubernur.

Rakor ini digelar guna maksimalkan potensi pengelolaan sektor SDA, seperti pertambangan, kelautan, perkebunan dan kehutanan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah di Provinsi Lampung khususnya dari sektor SDA.

“Kita supporting sekali kehadiran Deputi Pencegahan KPK, sehingga dapat mendeteksi lebih awal dan memberikan solusi atas permasalahan yang mengganggu dalam pengelolaan SDA. Oleh karenanya, kita berharap kegiatan seperti ini bukan hanya dibidang sumber daya alam tapi juga dibidang-bidang lain,” ujar Hamartoni dalam Rakor tersebut.

Hamartoni mengatakan seluruh perizinan harus dipermudah dan tidak lagi manual namun harus berbasis teknologi informasi sehingga dapat mencegah kebocoran proses perizinan. Ia berharap partisipasi aktif seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) dalam menyampaikan informasi baik terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi begitu juga informasi lainnya terkait pelayanan publik untuk mewujudkan pemerintah daerah Provinsi Lampung yang baik, bersih dan bebas dari KKN.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun yang lebih penting adalah membangun sumber daya manusia. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal,” ujar Hamartoni.

Pimpinan Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Adlinsyah M Nasution saat memberikan paparan mengatakan Rakor tersebut merupakan upaya KPK menjalankan tugas supervisinya untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA di beberapa sektor. Sektor SDA banyak yang mengalami kebocoran, seperti tumpang tindih perizinan, penambangan illegal serta potensi hilangnya penerimaan pajak. Akibatnya kerugiaan Negara dari sektor SDA pun cukup tinggi.

Atas dasar itu KPK hadir mengawal sektor SDA dari tindak pindana korupsi salah satunya dengan mendorong perbaikan tata kelola perizinan SDA yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. “Pertama, yang harus dibereskan adalah data base. Kedepan, seluruh database SDA harus terintegrasi lintas sektoral dan lintas birokrasi,  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),  Kementerian ESDM akan diparalelkan termasuk dengan Direktorat Pajak,” ujar RI Adlinsyah M Nasution yang biasa di sapa Choky itu. (Humas Prov)

 

 

Tinggalkan Balasan