BANDAR LAMPUNG – (deklarasinews.com) Pemerintah Provinsi Lampung membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang akan menangani pembebasan lahan kegiatan pengeboran Eksplorasi Sumur Sugih-1 di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah. Hal ini menindaklanjuti hasil Rapat antara Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dan OPD Terkait dengan SKK Migas- PT. Harpimndo Mitra Kharisma, beberapa waktu lalu.
Tujuan dibentuknya Tim Persiapan tersebut untuk menyukseskan tugas khusus Satuan Kerja Khusus Migas Minyak dan gas Bumi (SKK Migas) dalam mengelola seluruh ladang minyak yang ada di Indonesia.
SKK Migas merupakan Badan Instansi Pemerintahan di bawah Kementerian SDM yang ditunjuk untuk mengelola minyak bumi.
Menurut Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat yang diwakili Karo Ekonomi dan Pembangunan Zainal Abidin di Ruang Rapat Asisten Ekbang pada Jumat (6/4/2018), Tim akan bertugas memberikan kajian atau laporan kepada Gubernur serta melakukan mediasi.
Zainal menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Pjs. Gubenrur Lampung, sesuai surat SKK Migas untuk permohonan penetapan lokasi agar memiliki dasar hukum ataupun legal opinion. “Berdasarkan pasal 121 Perpres 148 tahun 2015, Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak,” katanya.
Pembentukkan Tim ini berdasarkan Persetujuan Prinsip Gubernur Lampung Nomor; 546.2/0158/V.24/2018 tanggal 29 januari 2018 dan berlaku selama 12 bulan s.d januari 2019. Untuk kegiatan tersebut diperlukan tanah 17.150 meter persegi (1,7 ha).
“Adapun tujuan dari pertemuan ini yaitu membahas rencana tahapan pengadaan tanah kegiatan Eksplorasi Sumur Sugih-1 Desa Tanjung Ratu kec. Way Pengubuan Lampung Tengah yaitu tentang persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh ESDM, Persyaratan Penetapan Penlok, penyampaian dokumen perencanaan sebagaimana pasal 5 PP 71/2012 kepada Gubernur,” ujar Zainal.
Rapat Persiapan ini dinilai penting karena akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah juga untuk memenuhi cadangan energi di Indonesia yang semakin lama semakin menipis. (Humas Prov)