ASAHAN – (deklarasinews.com)– Nekat melakukan 303 jenis jual togel, seorang laki – laki berinisial RS (47) warga Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan diringkus Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan, Rabu (26/6/2024), sekira pukul 15:00 WIB.

Sebelumnya, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan perjudian jenis togel tersebut. Menurut, informasi dari masyarakat yang layak di percaya RS melakukan kegiatan haram tersebut di Dusun VI Desa Serdang.

“Selanjutnya, tim Jatanras menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menangkap pelaku RS,” kata Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rianto, Jumat (28/6/2024).

Lanjutnya, saat ditangkap, pelaku sedang merekap pasangan angka – angka togel.

“Lalu tim membawa pelaku berserta barang bukti ke Polres Asahan, guna di proses hukum yang berlaku,” cetus Kasatreskrim. (Doni)

 

Tinggalkan Balasan