PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Penandatanganan MoU seluruh Pekon yang ada di kecamatan Adiluwih dan Kejaksaan, Selasa (7/02/23).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pekon se Kecamatan Adiluwih Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan MoU berlangsung di Aula Kecamatan Adiluwih antara Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan seluruh Kepala Pekon se Kecamatan Adiluwih disaksikan oleh Sekretaris Dinas PMP, Camat Adiluwih, Sekretaris Camat dan Aparatur Kecamatan Adiluwih lainnya .
MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya, dimana diawali adanya permohonan dari seluruh pekon se kecamatan Adiluwih untuk memperpanjang MoU. MoU ini pada pokoknya terkait tupoksi Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan, hukum pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tujuan kerjasama ini adalah untuk mencegah terjadinya suatu permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari. Kemudian membangun sinergi untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan, sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Dana Desa.
Bahwa adanya kerjasama ini bukan berarti dalam melaksanakan setiap kegiatan dapat dilakukan dengan melanggar ketentuan yang ada, tetapi kerjasama ini diharapkan dapat memiliminir terjadinya perbuatan tercela dalam penggunaan Dana Desa. ( Mulia Mega )