LAMTENG – (deklarasinews.com) Panitia Pengawas Pemililu Kabupaten lampung Tengah, menindak tegas serta membubarkan kegiatan warga yang diduga melakukan kampanye ilegal salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, Herman-Sutono, minggu ( 3/4/2018 ).
Kampanye tersebut yang berlokasi di Desa Sumber Agung Kecamatan Seputih Mataram kab.Lamteng dibubarkan oleh petugas karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
“ jika sesuai STTP hari ini kampanyenya paslon nomor empat, bukan nomor dua. Tadi, kami mendapat laporan dari jajaran kami (PPL) bahwa ada kampanye paslon nomor dua yang dihadiri wakilnya Sutono dan tidak memiliki STTP, terpaksa kami bubarkan,” ucap komisioner Panwaskab Lampung Tengah, Edwin Nur.
Kegiatan kampanye ilegal ini dilakukan dengan terik menabur ikan lele untuk dipancing secara bersama oleh warga sekitar dan di iringi hiburan musik orgen tunggal.
“Mereka (panitia) cuma memiliki surat pemberitahuan dari kepala kampung setempat saja, padahal seperti kampanye besar, APK nya ada, jelas sudah kan mereka melanggar aturan” bahkan pula pak Sutono berorasi, ” imbuh Edwin Nur terhadap media pelitaekpres.com
Edwin akan memastikan dalam waktu dekat ini apa yang menjadi temuan pihaknya akan diminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Temuan ini akan kita klarifikasi secepatnya, bisa saja menggugurkan pencalonan bila terbukti paslon melibatkan kepala kampung dan aparatnya. Dan bisa juga kepala kampungnya dipidana karena telah bertindak yang dapat menguntukan salah satu calon” papar nya
“Demikian juga kepada pihak yang mengiintimidasi dan mengusir kami dengan kasar lalu menghalang halagi petugas kami, saat megadakan pembubaran yang di duga kampaye tidak memiliki STTP.
akan segera kita panggil ” pungkasnya ( ai )