ASAHAN -(deklarasinews.com)- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Kisaran Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu bernama Fuji Ismail Manurung laki-laki (22) yang merupakan warga Jalan Damai Lingkungan I (Satu) Kelurahan Tanjungbalai Kota Tanjungbalai.

Pelaku ditangkap di Jalan FL. Tobing Lingkungan V (Lima) Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan,” kata Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Joy Ananda Putra Sianipar STrk , MH kepada Wartawan, Rabu (08/12/2021).

Dari hasil penangkapan pelaku turut disita Barang Bukti (BB), 1 buah bong plastik merk WASTY, 1 buah mancis tanpa kepala warna kuning, 1 plastik berisikan Narkotika di duga sabu dan 3 buah kaca pirex berisikan lekatan,” tambahnya.

Dijelaskan Kapolsek, pada Hari Rabu Tanggal 8 Desember 2021 sekira Pukul 16.00 WIB  Bhabinkamtibmas, babinsa, bersama Lurah dengan Kepling dan Vaksinator lainnya melaksanakan Vaksin Door to Door kerumah pelaku.

Ketika tim Vaksinator mengetok pintu, seketika melihat pelaku lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 buah bong bermaksud untuk membuangnya. Lalu Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran terhadapnya, dan berhasil di amankan.

“Kemudian menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah di buangnya,” terang Kapolsek.

Masih Kapolsek, Ia juga menyebutkan, setelah di lakukan introgasi, pelaku menerangkan bahwa barang bukti yang lainnya masih ada dirumahnya. Tidak menunggu lama Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti lainnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Kota Kisaran untuk proses penyidikan, selanjutnya,” tegas Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Joy Ananda Putra Sianipar STrk , MH (Doni).