PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Pelarian Tamawi (62) terhenti oleh jalanan yang macet, sehingga pelaku pelarian anak dibawah umur inipun tak luput dari bogem mentah beruntung kemarahan warga bisa dibendung dengan kehadiran petugas.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kejadian Sabtu (17/12) sekitar pukul 14.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Pagar Agung Kelurahan Tanjung Agung, (rumah makan Karjak) Kecamatan Pagaralam Selatan. Saat  Suci Aprilia (16) (korban 1) warga Pagar Agung dan Nila Dwi Anggriani (18) warga Tegur Wangi Baru Kecamatan  Dempo Utara sedang berboncengan sepeda motor..tiba tiba mendapat pesan WhatsApp dari nomor yang tak dikenal menyuruh Suci ke rumah makan Karjak. Lalu keduanya menemui terlapor, setelah itu terlapor mengajak kedua korban naik ke mobilnya. Oleh Tamawi yang beralamatkan di Talang Berangin Kabupaten Lahat, Saat di perjalanan mengarah ke Tanjung Sakti korban dirayu dan dijanjikan sejumlah barang berharga. Ketika di dusun Bumi Agung kebetulan lalulintas agak macet karena adanya warga hajatan kedua korban langsung keluar dari mobil dan melapor kepada orang tuanya.

Pihak keluarga korban melapor ke pihak yang berwajib dan melakukan pengejaran. Pelarian lelaki nakal ini terhenti di desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti. Lalu pelaku diamankan di Polsek Tanjung Sakti kemudian dibawa ke Polres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP.Arif Hasono S.Ik MH melalui Kasatreskrim.AKP.Mursal Mahdi kepada media ini, Minggu (18/12) membenarkan adanya Tindak Pidana Melarikan Anak di bawah umur berdasarkan pasal 87 jo Pasal 76F subsider 332 KUHPidana..Namun pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP.Mursal Mahdi,kasus berawal, Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira Pukul 14.30 wib. Sdr Suci (Korban 1) bersama Sdr. Nila (Korban 2) sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya Sdr. Suci mendapat pesan Whatsapp dari nomor yang tidak saya kenal menyuruh Sdr. Suci (korban 1)untuk menemui Terlapor ke depan Rm Karjak. Setelah itu kedua korban menemui, selanjutnya Terlapor mengajak kedua korban untuk naik ke mobil Terlapor. Kemudian kedua Korban dibujuk untuk ikut ke villa dengan dijanjikan akan diberi handphone, uang dan ATM, namun Sdr. Suci (korban 1) menolaknya. Pada saat di perjalanan tepatnya di Ds. Bumi Agung Kec. Dempo Utara yang pada saat itu keadaan lalin sedang  macet, kedua korban langsung keluar dari mobil tersebut. Lalu kedua korban pulang kerumah masing-masing dan memberi tahu kepada orang tua masing-masing, yang selanjutnya orang tua dari Sdr. Suci (korban 1) melapor kepada SPKT Polres Pagar Alam untuk ditindak lanjuti.

“Anak merupakan Asset Bangsa yang harus dijaga, dan dilindungi.pelanggaran terhadap anak juga ada Undang Undang nya.”tutup Mursal Mahdi (Rep)