PAGARALAM-(deklarasinews.com)–Langkah dan kenekatan Pidan Efendi meracuni anak bangsa terhenti oleh tim Jangan Gurah Satnarkoba Polres Pagaralam. Pasalnya, tersangka bandar shabu  Pidan Efendi (35) bin Saudin Warga Tebat Baru Ulu Rt 02, RW 03, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Senin (21/07/2019)  sekitar pukul 23.00’WIB berhasil diamankan tim Jangan Gurah.

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi didampingi Wakapolres Pagaralam Kompol Tri Wahyudi SH, Kasat Narkoba Polres Pagaralam IPTU Regan Kusuma Wardani SH mengatakan, Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2019 sekitar pukul 23:00 WIB telah tertangkap tangan 1 (satu) orang laki laki menyimpan shabu yang disimpan di sepeda motor merk X-RIDE.

“Tersangka (TSK) berinisial PE (35) bin Saudin Warga Tebat Baru Ulu Rt 02, RW 03, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan,” Kata dia.

Dikatakan Trisaksono, penangkapan TSK bertempat di Pondok Daerah Jalan Asin, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

“Pada saat dilakukan penggeledahan kepada TSK di Sepeda Motor Merk Yamaha X-Ride milik TSK, ditemukan 19 paket yang diduga narkotika jenis Shabu shabu seberat (36,29) gram dan 5 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat (1, 82 gram), 2 buah skop plastik, 3 bal plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah jarum, 2 buah korek api, 5 buah pirek, 2 buah katenbat, 1 buah bong beserta pipet alat hisap shabu, 2 buah dompet Warna hitam dan coklat merk Ahuja dan Forester,” jelasnya.

Trisaksono menegaskan, BB dan motor X-tride beserta TSK diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap TSK dikenakan Pasal 114 UU narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,”  Meski demikian pihaknya masih mengembangkan  kasus ini guna mengamankan pemasok barang, Tegasnya.
Adapun modus tersangka dalam menekuni bisnisnya yakni dengan memecah narkoba tersebut sesuai dengan selera pemesan, pungkasnya (Repi Black)

Tinggalkan Balasan