LAMPUNG TIMURĀ -(deklarasinews.com)- Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang lelaki dan seorang perempuan, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim Narkoba IPTU Hendra Abdulrahman pada Senin (28/10/24) mengatakan, pelaku berinisial AA (25) warga kecamatan Sukadana dan NS (20) warga kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa kejadian berawal pada Sat Res Narkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang melakukan penyalah gunaan Narkoba.

Dari informasi tersebut, Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (27/10/24) sekira pukul 00.30 Wib Sat Res Narkoba melaksanakan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dan 1 perempuan, di desa Taman Negeri kecamatan Way Bungur.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisi 1 1/2 butir pil berbentuk granat berwarna hijau yang diduga keras Narkotika golongan I jenis ekstasi dan 1 buah HP Android merk Vivo warna biru.

Untuk saat ini 2 pelaku diamankan di polres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, 2 pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 tahu. 2009 tentang Narkotika.