TULANGBAWANG BARAT -(deklarasinews.com)- Tim Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M mejelaskan Para pelaku yang diamankan ditempat tinggalnya yakni RM (35) warga yukum jaya kec Terbanggi Besar Kab lampung Tengah dan RA (32) ,warga Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang , Petugas Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda Norman Nontiko, Amd telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut.

Dasar penagkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B/151/lV/2022/SPKT /RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal  12 April 2022 .

Lanjut Kasat “Kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 12.30 wib dihalaman Parkir SMPN 01 Tumijajar yang beralamatkan di tiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab. Tubaba telah terjadi tindak pidana di duga Pencurian Dengan Pemberatan terhadap pelapor yang di lakukan oleh pelaku, dengan cara ROSADI (Splitsing) masuk kedalaman parkiran SMPN 01 Tumijajar yang beralamatkan di tiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab. Tubaba dan mengambil 1 Unit kendaraan sepeda motor NO POL: F 4696 FAN Merk Honda Type D1B02N26L2 AT Warna Hitam No.Ka. MH1JFZ110GK113700 NO.SIN JFZ1E1130756 An Abdul Rojak milik korban yang dalam keadaan terkunci stang lalu ROSADI (Splitsing) dan pelaku RF langsung kabur mengambil 1 Unit kendaraan sepeda motor lalu pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti.”

Barang bukti yang diamankan 1 Unit kendaraan sepeda motor NO POL: F 4696 FAN MERK HONDA TYPE D1B02N26L2 AT Warna Hitam No.Ka. MH1JFZ110GK113700 NO.SIN JFZ1E1130756 An ABDUL ROJAK yang bila di nominalkan dalam bentuk rupiah sekira Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah).

“Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tulang Bawang Barat dan dijerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan ( sebagaimana di maksud dalam  pasal 362 dan atau 363 KUHPidana ) diancam penajara maksimal 5 Tahun Penjara.” Pungkasnya.(*)