YAPEN -(deklarasinews.com)- Hanya butuh waktu sekitar 6 jam dari terbitnya LP (Laporan Polisi) Polres Kepulauan Yapen melalui Unit Opsnal Satreskrim berhasil menangkap 2 pelaku kasus pencurian uang di Gereja Khatolik Santa Bunda Maria pada Minggu (22/1/2023) dini.

Kedua pelaku beralamat di Jl. Sumatra Serui Distrik Yapeh Selatan berinisial JEOA Pria (17) dan JFVBW Pria seorang pelajar (16).

Saat di konfirmasi Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih.S.I.K.,M.H membenarkan bahwa telah terjadi tindakan pencurian dan dari hasil laporan yang di terima anggota piket jaga langsung menuju ke TKP guna mencari keterangan saksi-saksi.

“setelah melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar gereja, terlihat samar-samar ada dua remaja yang lakukan aksi pencurian, kemudian ada yang mengenali salah satu pelaku dan hanya butuh waktu sekitar 6 jam dari terbitnya LP, masih di hari minggu tepat pukul 22.15 wit unit opsnal satreskrim berhasil menangkap pelaku JFVBW di depan kantor Dinas Pehubungan jl. Sumatra Serui dan tidak begitu lama sekitar Pukul 22.45 wit kembali menangkap satu pelaku yaitu JEOA di depan kantor Dinas P&P jl. Sumatra”.ungkap Kapolres Kepulauan Yapen. Selasa (24/1/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., M.H menambahkan barang bukti yang di amankan berupa uang tunai Rp. 9.950.000,- dengan total kerugian sekitar Rp. 22.000.000,-.

“kedua tersangka dan BB kita sudah amankan di tahanan Polres Kepulauan Yapen untuk proses lebih lanjut”.

Atas perbuatan mereka Pasal yang di sangkakan Pasal 362 KUHP Ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman 5 Tahun penjara, untuk di ketahui tersangka JEOA juga terlibat dalam kasus yang sama pencurian dengan TKP di Sekolah TK Khatolik pada tgl 21 Maret 2022 lalu. (Rilis Polres/Zack).