ASAHAN – (deklarasinews.com)– Komplotan Pencuri sepeda motor ditangkap unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan.
Komplotan itu melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor honda vario warna merah di depan toko mtex jalan imam bonjol Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis 20 Juni 2024 lalu, sekira pukul 08:30 WIB.
Pemilik sepeda motor tersebut bernama Nurul Abdillah. Saat itu, ia tiba di toko mtex untuk bekerja.
“Kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di depan toko.
Sekira pukul 15:30 WIB, korban hendak pulang, namun melihat sepeda motor miliknya telah hilang,” terang Kasatreskirm Polres Asahan, AKP Rianto, Rabu (26/6/2024).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). Selanjutnya, melaporkan kehilangan sepeda motor itu ke Polres Asahan,” jelasnya.
Selain itu, sebut Rianto, menindak lanjuti laporan tersebut unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan.
Lalu berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV, tim melihat bahwa seorang juru parkir yang berinisial D (35) tidak ada melakukan tindakan, atas perbuatan dua orang pelaku menjalankan aksi pencurian tersebut.
“Sehingga pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 05:00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang juru parkir yang berinisial D,” beber Rianto.
Disamping itu, dari hasil Interogasi salah seorang pelaku berinisial DRN (24), mengaku mengenal kedua pelaku yaitu D warga Aek Kuasan dan R alias OKI warga Aek Kanopan, yang keduanya merupakan residivis.
Masih Rianto, tim juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersebut yaitu satu unit sepeda motor honda vario warna merah yang dimaksud.
Menurut introgasi petugas, DRN berperan sebagai otak pelaku dan orang yang mendorong sepeda motor serta membuka kunci kontak dengan menggunakan alat kunci T bersama OKI.
“Sedangkan D, merupakan juru parkir berperan memantau situasi di lokasi pencurian dan bersama sama membawa sepeda motor ke Aek Kuasan,” ungkapnya.
Rianto juga menambahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap DRN. Ia melalukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur terhadapnya.
“Tidak menunggu lama, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Doni)