ASAHAN -(deklarasinews.com)- Ketua Pengadilan Tinggi Medan Setyawan Hartono SH , MH didampingi Bupati Asahan, H. Surya BSc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Ulina Marbun SH , MH meresmikan gedung sidang anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (04/06/2021).

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pembangunan gedung sidang Anak yang diresmikan pada hari ini, merupakan amanat dari  UU SPPA No. 11 tahun 2012.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan diantaranya mengutamakan keadilan Restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ulina mengatakan, pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan Diversi yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum anak dan Hakim anak serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup.

Oleh karena itu, diharapkan agar keberadaan gedung sidang anak yang diresmikan pada hari ini, terdiri dari 2 lantai yaitu dari Ruang Sidang Anak, Ruang Tahanan Anak, Ruang Tunggu Ramah Anak, Ruang Telekonfrens.

“Dan Ruang Diversi akan dapat memberikan kenyamanan serta keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai anak korban, juga sebagai anak saksi,” kata Ketua PN Kisaran Ulina Marbun.

Mengakhiri sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Kisaran mengucapkan terimakasih kepada Bupati Asahan atas dukungan Dana pada APBD Tahun 2020 sehingga terwujudnya “Gedung Sidang Anak” yang diresmikan hari ini.

Sementara Bupati Asahan, H. Surya BSc menyampaikan harapannya dengan pembangunan gedung sidang anak yang diresmikan pada hari ini, dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran khususnya bagi anak yang berhadapan dengan Hukum serta butuh perhatian khusus dalam penanganannya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan masyarakat Kabupaten Asahan, Saya menyampaikan Apresiasi atas peresmian Gedung Sidang Anak di Pengadilan Negeri Kisaran semoga dapat memberikan pelayanan Hukum yang maksimal bagi anak menghadapi persoalan Hukum,” tutur Surya.

Bupati Asahan, H. Surya BSc juga mengucapkan Selamat atas Peresmian Bangunan “Gedung Sidang Anak” di Pengadilan Negeri Kisaran, semoga dengan peresmian hari ini, dapat memberi keberkahan dan manfaat yang baik bagi Kabupaten Asahan dan Pembangunan Gedung ini terwujud berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Pengadilan Negeri Kisaran.

Ditempati yang sama sebelum meresmikan “Gedung Sidang Anak” Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono SH , MH menyampaikan bahwa Pembangunan Gedung Sidang Anak yang akan diresmikan pada hari ini merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Mengacu pada Undang-Undang tersebut, negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum. Perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan,” kata Setyawan.

Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa,” tambahnya.

Lanjut Setyawan, ia juga menyebutkan, agar keberadaan Gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya.

“Dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai korban dan juga sebagai anak saksi,” pungkasnya.

Kegiatan dirangkai dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan bersama dengan Bupati Asahan melakukan penandatanganan Prasasti Peresmian “Gedung Sidang Anak” Pengadilan Negeri Kisaran serta Pengguntingan Pita Tanda Peresmian. Dan acara diakhiri dengan saling tukar Cenderamata. (Doni)