LAMPURA-(deklarasinews.com)- Kepala Desa adalah sebagian ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Karenanya sebagai Kepala Desa dituntut untuk memiliki pengetahuan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakatnya serta mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat dan memanfaatkan teknologi tepat mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan baik dalam maupun di luar yang menyangkut perkara hukum atas desa serta melaksanakan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan desa yang berlaku
Program Pemerintah pemberdayaan desa melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah di kucurkan pemerintah pusat dan daerah, “Bapak Suparno” Kepala Desa Kali cinta Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara (lampura) tahun 2017 telah mengerjakan berbagai pembangunan di Desanya dengan berjalan lancar tepat guna dan tepat sasaran sehingga sampai saat ini telah di realisasikan dengan baik dan terselesaikan sesuai harapa masyarakat
Berbagai jenis kegiatan pembangunan di desa ini di antara nya ialah, pembuatan jalan onderlagh/telport dengan ukuran panjang 1382 meter, kemudian pembuatan drainase 480 meter, serta tpt sepanjang 55m, gorong-gorong sebanyak 8 titik, kemudian 285 meter berupa rabat beton, dan pembuatan sumur bor sebanyak 2 titik, ucap kades suparno saat di mintai informasinya melalui via telp, (29/12/17)
Ia menambahkan Suparno mengucapkan terima kasih pada pemerintah yang telah merealisasikan berbagai bantuan pada desa ini dan pada bapak bupati Lampung Utara H Agung Ilmu Mangkunegara yang telah memimpin kabupaten ini orang yang nomor satu di kabupaten tertua ini semoga program yang telah di realisasikanya pada masyarakat sekitarnya kelak mereka bisa merasakan manfaatnya”ungkanya”(rim)