LAMSEL -(deklarasinews.com)- Tiga orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi Insentif Sat Pol PP Lampung Selatan sebesar Rp. 2,8 Milyar  ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Ketiga tersangka yang sudah resmi memakai baju Orange Kejari Lampung Selatan masing-masing yakni AL (Kasubag Keuangan), IM (Bendahara) dan IM (Kabid Tibun) Sat Pol PP setempat.

Hal itu terungkap saat dilakukan Konferensi Pers yang dilaksanakan diruang Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Selasa (17/9/2024) pukul 19.00 wib.

Kajari Lamsel Afni Carolina menyebutkan, tim penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi anggaran insentif/ honorarium anggota Sat Pol PP tahun anggaran 2021-2022 sebanyak 3 orang.

” Ketiga tersangka inisial M, IM, dan AL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Nur Afni Carolina.

Dijelaskan Kejari, BPKP Provinsi Lampung telah melaporkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan insentif/ honorarium tahun anggaran 2021-2022, bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.

“Akibat perbutan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140,” timpal Kajari.

Afni merincikan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam memuluskan praktik korupsi yakni memindahkan insentif/honorarium personal piket dan unit.

“Dipindahkan ke rekening penampung dan lainnya, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata dia.

Afni menjelaskan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kajari.

Afni menyatakan, terhadap 2 tersangka inisial M dan AL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024.

“Di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Kalianda, sedangkan IM tidak ditahan karena baru saja mengalami keguguran,” pungkasnya. (cak/dik)