KEPULAUAN NIAS – (deklarasinews.com) – Setelah Kejari Gunungsitoli kalah pra peradilan yang diajukan 3 tersangka kasus pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB SLB) Onowaembo, Nias Barat, tahun lalu, Kejari kembali menetapkan 3 tersangka dalam kasus itu, Rabu (13/1/2021).

Hal itu disampaikan Kajari Gunungsitoli Helena Futin Laoli, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Fatizaro Zai, Kasi Intel Alexander Silaen melaluiTemu Persnya, Rabu kemarin, dijelaskan bahwa ketiganya tersangka sebelumnya yakni, GB, FD dan MD.

Futin menyampaikan, tim penyidik kejaksaan selama ini bekerja menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB SLB Negeri TA 2016 di Desa Onowaembo.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 12 tanggal 1 Juli 2020, tim penyidik telah melakukan penyidikan ulang dengan cara memeriksa saksi dan ahli serta melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, Futin Helena Laoli menyampaikan tim penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan sekolah

Adapun tersangka pada pelaksanaan pembangunan itu adalah ketua pembangunan, sekretaris dan bendahara dengan dana Rp 2,3 miliar dari Kementerian Pendidikan dengan cara swakelola oleh komite sekolah.

Disampaikan juga, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp2.081.000.000. Para tersangka dikatakan belum ditahan, menunggu panggilan untuk pemeriksaan lanjutan. (Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.