NIAS BARAT -(deklarasinews.com)- Tidak ingin masyarakat mendapatkan berita yang tidak benar, terkait tuduhan melakukan tindak pidana korupsi oleh Ketua DPD Kepulauan Nias LSM Somasi  sebagaimana diberitakan oleh beberapa media online, dan demi menjaga marwahnya sebagai ASN yang mengemban tugas dan tanggung jawab, Kadis Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Barat, April Imelda Juita Hia, berencana melaporkan oknum Ketua LSM kepada pihak berwajib.

Hal tersebut ditegaskan Imelda Hia kepada sejumlah wartawan dari berbagai media, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (30/1/2023).

“Apabila yang bersangkutan tidak mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf baik secara langsung maupun secara resmi melalui media sosial, maka dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian”, kata Imelda Hia.

Imelda Hia mengatakan bahwa laporan yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan merupakan fitnah, Ia menduga hal tersebut sengaja dilakukan oleh oknum LSM untuk tujuan dan kepentingan tertentu.

Lebih lanjut Imelda Hia mengatakan bahwa hal yang diadukan merupakan laporan yang menyudutkan serta merugikan harkat, martabat dan nama baiknya secara pribadi maupun secara kedinasan, dimana temuan BPK pada tahun 2021 tersebut diberitakan seakan-akan saya telah berbuat dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri. Ini merupakan upaya memfitnah saya.

“Sebaiknya yang bersangkutan lebih teliti lagi melihat kebenaran temuan tersebut dan tidak membangun opini yang tidak benar”, Terang Imelda.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Nias Barat Yosafati Waruwu yang dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut, menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh oknum tersebut tidak mendasar. Ia juga menegaskan bahwa selama masa jabatannya, Imelda Hia tidak pernah melalukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.Ucap Yosafati

Dijelaskan dia bahwa dari enam poin temuan BPK pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Barat pada tahun anggaran 2021 yang dilaporkan oleh LSM Somasi, ada yang sifatnya administrasi dan ada temuan yang sifatnya merugikan keuangan daerah dan semuanya telah ditindaklanjuti.

“Kami telah teliti temuan TA. 2021 tersebut dan secara keseluruhan telah ditindaklanjuti bahkan sebagian dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti sebelumnya saat proses pemeriksanaan yang dilakukan oleh BPK”, jelas Yosafati Waruwu.

Ketua DPD Kepulauan Nias LSM SOMASI YZ yang diminta tanggapannya terkait dengan rencana kadis Parbudpora Kabupaten Nias Barat melaporkan oknum ketua DPD Kepulauan Nias LSM SOMASI melalui WhatsAppnya di nomor 08527005xxxx. hari ini, Selasa (31/01/2023) sore.

Ia menjawab secara tertulis melalui WhatsApp Ohh klo itu, Setiap Warga Negara Indonesia Mempunyai Kedudukan Hak yang sama di ranah Hukum..

Klo dia Melaporkan, Silahkan Aja. Asalkan Penuh dengan Bukti dan fakta apa kesalahan Ketua DPD KepNis LSM SOMASI.

Soalnya Sebagai Kontrol Sosial dan Lembaga Masyarakat sudah memenuhi unsur Kita Konfirmasi Kepada beliau, Dan sesuai juga Standar Operasional Prosedur Persuratan (SOPP) Kita sudah Melakukan nya Kepada Beliau Secara Resmi, Tapi Tidak ada Balasan dari Beliau itu sendiri..

Malah kita diblokir melalui WA juga. Kita melaporkan Karena Hasil Audit dari BPK RI,  karena Tidak ada Tanggapan dari beliau. Dan itu fungsinya kita sebagai LSM maupun Media..

Menanyakan Hal demikian. Kalau sudah selesai terkait Dugaan yang kita Laporkan itu. Silahkan aja dia melaporkan, Dengan dasar Apa..??

Jangan dia samakan Dengan yang lain Kalau ketua DPD KEPNIS LSM SOMASI yang bisa dibungkam..Atau bisa gertak.

Saya rasa beliau, bali khōda no no niha..
Ha riti2 Balu-balu Hōtu. Itu aja Pak trimakasih.. .(Toro Harefa)