PALEMBANG – (deklarasinews.com)– PJ Walikota Palembang Dr. Ucok Abdul Rauf Damenta, S.sos, Mag.rer.Pulp, CGCAE menerima Audiensi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang, bertempat di Ruang Rapat Lantai VIII kantor Walikota Palembang, Rabu, (27/06/24).

Kehadiran pengurus P3SRS Pasar 16 Ilir yang diketuai H.M.Aflah yang didampingi Sekretaris Badaruddin Rachman bersama pengurus dan Kuasa Hukum P3SRS, untuk melaporkan terkait Persoalan pedagang Pasar 16 Ilir dengan pengelola yakni PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perumda Pasar Palembang tak kunjung selesai, dimana para pedagang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang tidak bisa diganggu oleh pengelola pasar dan Perumda Pasar.

Pj.Walikota Palembang saat Audiensi bersama pengurus P3SRS Pasar 16 Ilir, mengatakan ingin mempelajari permasalahan ini secara cepat, karena ini adalah tujuan kita dan yang penting kita semua sepakat untuk memperbaharui pasar, saya tidak akan menggunakan kata Revitalisasi karena menurut terminologinya jangka waktunya sangat panjang dan juga tidak bisa dilakukan hanya untuk melihat satu, dua atau tiga aspek saja, saya lebih senang mengunakan bahwa ini adalah pembaharuan artinya mendudukkan kembali hal yang menjadi permasalahannya, baik dari aspek regulasinya, aspek pengelolaan dan aspek operasionalnya, jelasnya.

Saya akan buat target dalam menyelesaikan permasalahan ini dan akan turun langsung kelapangan, saya juga minta untuk bersama-sama melakukan sosialisasi pembaharuan agar para pedagang tidak resah, dalam hal ini saya akan menyatukan dengan membuat tim terpadu antara kami (Pemkot) dan Para Pedagang (P3SRS) untuk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak, jadi point utamanya pembaharuan ini untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan pertemuan ini kita sepakat untuk memperbaiki semua itu, dan itu tandanya kita hadir untuk rakyat, tegasnya.

Kuasa Hukum P3SRS Pasar 16 Ilir Sulyaden mengatakan, dengan ketentuan SHMSRS tidak ada masa berlakunya sehingga pihaknya memperjuangkan agar para pedagang tetap bisa berjualan di gedung Pasar 16 Ilir karena PT BCR menganggap SHMSRS ini habis, maka meminta pedagang membayar sewa baru Rp350 juta – Rp700 juta, seharusnya tidak bayar lagi,” katanya.

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar  Palembang A Rizal mengatakan, pihaknya mengacu pada ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dimana BPN menyatakan bahwa ketika HGB habis maka turunannya pun termasuk SHMSRS itu tidak berlaku lagi, “Maka, pihaknya tetap akan merujuk pada surat BPN tersebut dan dengan diterbitkannya HGB baru maka pihaknya akan menerbitkan SHM baru, jelasnya. (Ags).

 

Tinggalkan Balasan