WAYHUI-(deklarasinews.com)-Dalam rangka menunjang program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bebas Peredaran Handphone, pungutan liar dan narkoba.
Khusus memberantasan Handphone semenjak pindah gedung baru Rutan Kelas I Bandar Lampung kembali menambah unit Wartel sebanyak 10 KBU untuk keperluan komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan keluarga.
Dengan ditambahnya unit telpon Wartelsuspas ini disambut gembira oleh WBP terbukti dengan banyaknya WBP mengantri menggunakan Wartel.
Afrizal Fikri salah satu narapidana Kasus Narkoba terbantu sekali dengan adanya wartel ini selain murah saya juga bisa menghubungi keluarga menanyakan kabar anak dan istri dirumah
Rony Kurnia selaku Kepala Rutan kedepan kita akan menambah sebanyak mungkin unit telponnya kalau perlu menjadi 50 unit selain itu dengan bekerjasama dengan vendor Palapa akan dikembangkan telpon dengan sistem Vidio call karena saat ini isi Rutan sebanyak 1257 orang. Dan Rutan kelas I Berkomitmen bebas peredaran HP, pungli dan Narkoba.(rls)