CANDIPURO -(deklarasinews.com)-Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan Dupa (19) pelaku penggelapan sepeda motor, Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto bersama Unit Reskrim Polsek setempat berjalan lancar. Pasalnya pelaku saat ditangkap dirumahnya didusun Candirejo desa Titiwangi kecamatan Candipuro tidak melakukan perlawanan kepada petugas

Tidak hanya pelaku, Kapolsek bersama jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BE 3198 OX milik korban.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada hari Senin (23/9/2024), sekira jam 12.00 WIB.

Kapolsek menceritakan, korban berinisial BS (17) sedang bertandang ke rumah rekannya Indra di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 3198 OX.

Kemudian pelaku datang dan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin kedusun Umbul Jeruk, Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, ” ujar Kapolsek.

Dasar nasib lagi berpihak, pelaku setelah berhasil memperdayai korban, pelaku menghilang bak ditelan bumi bersama sepeda motor pinjaman milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika ditafsirkan dengan uang sekitar Rp6.5 juta, dan ayah korban melapor ke Polsek Candipuro,” tukas Kapolsek

Berbekal laporan dari ayah korban, selanjutnya pihaknya bergegas menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Dari kerja keras petugas, akhirnya terduga berhasil diendus keberadaannya.

“Pada hari Jumat (27/9/2024) kemarin, sekira jam 18.30 WIB, saya dan Unit Reskrim Polsek Candipuro menggerebek terduga pelaku di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro,” tegas Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku Dupa mengaku bekerja sebagai seorang buruh, tinggal di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Saat dicecar petugas, ia tak mengelak telah menggelapkan sepeda motor korban.

Selain tersangka, polisi juga menyita sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3198 OX, selembar STNK sepeda motor korban, dan selembar surat keterangan leasing.

Akibat dari perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan dipolsek Candipuro dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek menutup keteranganya. (Cak)