LAMSEL -(deklarasinews.com)- Ke-4 tersangka kasus korupsi Jalan Sutami Ruas Tanjung Bintang – Sribhawono, dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi Lampung dengan total kerugian negara dari BPK RI mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek Rp147,53 miliar diekspos pada Kamis (29/12) di GSG  Presisi Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mendampingi Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin menjelaskan  penyidikan perkara tersebut sejak Februari 2021, sementara proyek pekerjaan preservasi rekontruksi jalan, ada di tahun anggaran 2018-2019. Proyek itu dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

” 4 tersangka yang ditahan  BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen). Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi.

Pada  perkara ini pihaknya sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK. Pihaknya juga sudah menggeledah dan mengecek fisik proyek, hingga be

Satu tersangka  inisial RS  penyedia jasa  tidak melaksanakan tugasnya, hingga membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui aspal yang digunakan tidak sesuai dengan imbalan uang Rp 100 juta.

Untuk ASN PPK inisial SHR  membocorkan rincian harga, hingga memperkirakan sendiri ke PT URM mulai lelang hingga penawaran mendekati sempurna.

Adapun  kerugian negara itu diselamatkan dari rekening tersangka Engsit Rp10 miliar, Rp100 juta dari RS, Rp6,9 miliar dari PT URM, dan Rp257 juta hasil temuan audit BPK RI. Proses penanganan kasus ini sudah terselesaikan, kami serius dalam mengungkap kasus.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen kontrak,  CPU, flash disk, laptop, Ponsel, dan uang tunai Rp10 milyar.(*)