ASAHAN -(deklarasinews.com)-  Empat orang kurir Sabu dan Ekstasi ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan.

Para pelaku merupakan nelayan warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. “Mereka ditangkap kerena diduga membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 18 Kg dan 86.500 butir pil Ekstasi dari negara Malaysia,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam konfrensi pers, Senin (11/11/2024) di Mapolres Asahan.

Selain itu, dijelaskan Kapolres, penangkapan tersebut berdasarkan  informasi dari masayarakat, bahwa ada satu unit kapal pukat tarik mini berwarna biru yang akan melakukan penjemputan Narkotika dari perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

Dari informasi tersebut, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 10:00 WIB terlihat kapal sesuai dengan informasi yang dimaksud.

“Kemudian tim Satres Narkoba langsung menggerebek kapal tersebut, terdapat empat orang laki-laki inisial AP (34) sebagai tekong, EA (33), AM (31), MY (33) sebagai ABK yang merupakan warga Desa Air Joman Baru,” sebut Kapolres.

Lanjutnnya, selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 18 bungkus teh cina diduga berisi Narkotika jenis Sabu serta 12 toples plastik berisi pil ekstasi.

Dari hasil interogasi, barang haram ini milik warga Malaysia inisial A yang akan diantar kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya menunggu perintah dari A.

“Pelaku juga menerangkan, akan mendapat upah Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), jika berhasil mengantarkan barang tersebut kedaratan Asahan,” terang Kapolres.

Di samping itu, Tim Satres Narkoba Polres Asahan juga memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tekong, karena coba melawan petugas,” pungkasnya. (Doni)