Dua Orang Pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,12 Gram,  Diamankan Unit Reskrim Pulau Raja

ASAHAN – (deklarasinews.com)-Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pria pelaku kejahatan Narkotika jenis shabu di Jalan Perkebunan PTPN IV (empat) Afdeling III (tiga) Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Pelaku tersebut berinisial MS (36) yang merupakan warga Dusun IV (empat) Desa Ofa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, dan LR (36) yang merupakan warga Jalan Pematang Siantar Dusun III (tiga) Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH didampingi Kapolsek Pulau Raja, AKP Mara Lidang Harahap SH ke awak Media, Selasa (28/09/2021).

BACA:   Superindo Jadi Salah Satu Tempat Pemantauan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH yang masih didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH  mengatakan, berawal dari  informasi masyarakat yang layak dipercaya Pada hari Selasa  21 September 2021 lalu, sekira pukul 10.30 WIB, bahwa di Jalan Perkebunan PTPN IV (empat) Afdeling III (tiga) Desa Tunggul 45  ada 2 orang laki-laki hendak melakukan jual beli sabu.

“Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi SH, untuk  melakukan Penyelidikan ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi petugas langsung melihat ke 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujar Nasri.

BACA:   Untuk Pertama Kalinya Seleksi IPDN Dipercayakan Ke Polri

Saat ini kedua pelaku dan berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu seberat Netto 0,12 gram,  sudah kita amankan di kantor Sat Narkoba Polres Asahan.

Dan untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua pelaku, kita kenakan Pasal 112 (1) jo pa Pasal 132 Undang Undang RI No 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH.

BACA:   Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Pelaku Permpokan Tol Tangerang - Merak.

Secara terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH menyebutkan, bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan.

Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan Narkotika,” cetusnya.

Selain itu Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian (Doni).

Tinggalkan Balasan