WAYKANAN-(deklarasinews.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Pengesahan tiga Raperda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan. Rabu (15/5/2019) Di Ruang Rapat DPRD setempat.
Dasar keputusan DPRD Way Kanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang pembentukan peraturan Daerah (Perda) setempat aada 9 Rancangan perda yang di rencanakan, Namun ada tiga rancangan perda yang telah di lakukan pembahasan bersama.
Adapun tiga Raperda yang di sahkan, yakni Pengesahan Raperda meliputi : Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan. Dan Tentang pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk.
Dalam penyampainya Bupati Raden Adipati mejelaskan, sebagaimana yang telah di sampaikan pada Paripurna DPRD tanggal 15 April 2019 yang lalu, bahwa secara substantif LKPJ 2018 merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dalam kurun satu tahun.
Dalam pelaksanaan pemerintahan tahun 2018 realisasi pendapatan kita mencapai 95,90%, realisasi belanja kita 95,65%, penerimaan pembiayaan terealisasi 99,33%. Sedangkan tingkat penyerapan anggaran pada SKPD rata-rata mencapai 96,36% dengan realisasi fisik mencapai 99,07%.
“Dari angka-angka tersebut menggambarkan, bahwa kinerja pemerintah daerah, baik dari aspek perencanaan, pengangaran dan pelaksanaan menunjukkan kinerja yang cukup baik. Capaian ini tidak terlepas dari peran Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat”. Pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut langsung di pimpin ketua DPRD way kanan Nikmam Karim, wakil ketua 1 Haris Nasution dan Wakil ketua 2 Beta Juana, serta Di dampingi Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Wakil Bupati Way Kanan Edwar Antony, dan sebanyak 34 anggota DPRD Way Kanan yang Hadir.
Acara Rapat Paripurna tersebut juga di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, Jajaran Forkopimda, Kaban, Kadis, Kabag Pemkab Way Kanan dan Camat se Kabupaten Way Kanan. (Deni)