BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- DPRD Provinsi Lampung menyosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandarlampung, Senin (15/7/2024).

Sosialisasi itu Perda No.9 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung serta Perda No.7 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik.

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, S.H., M.H., membuka kegiatan tersebut.

Hadir pula dalam acara itu Ketua Komisi I H. Budiman AS dan Anggota Komisi II Sahlan Syukur, S.E,. Juga hadir Sekretaris DPRD Lampung, Hj. Tina Malinda, S.Sos, M.M,.

Peserta mengikuti kegiatan publikasi Perda Provinsi Lampung tahun 2024 ini ialah perangkat daerah Provinsi Lampung dan aktivis lingkungan

Kegiatan itu bertujuan sebagai upaya menyebar luaskan kepada masyarakat tentang Perda No.9 tahun 2022 dan Perda No.7 tahun 2024.

Selain itu, juga agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui materi muatan terkandung dalam kedua perda. (adv)